Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek “BODYGUARD” Terhadap Sengketa Merek Terdaftar (Analisis Putusan Nomor 646 K/Pdt.Sus- HKI/2021)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum yang timbul dari sengketa merek terdaftar "BODYGUARD" antara Jefri Yunus selaku Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melawan Luasan Ferdinand selaku Termohon Kasasi dahulu Tergugat, serta Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat. Jefri Yunus telah menggunakan merek "BODYGUARD" beserta lukisan orang berbadan kekar dalam kegiatan usaha memperdagangkan anti gores handphone sejak Maret 2016, namun permohonan pendaftaran merek yang diajukannya pada September 2018 ditolak oleh DJKI karena terhalang oleh merek BODYGUARD milik Luasan Ferdinand yang telah terdaftar dengan Nomor IDM000656529 sejak tanggal penerimaan 27 April 2016. Atas dasar itu Jefri Yunus mengajukan gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan dalil bahwa Tergugat tidak pernah menggunakan merek tersebut selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) bagaimana kedudukan hukum pihak ketiga dalam penghapusan merek berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016; dan (2) apa ratio decidendi hakim tentang dimulainya kewajiban penggunaan merek terdaftar dalam Putusan Nomor 646 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.
Sebagai landasan teori dijabarkan beberapa hal di antaranya tentang perlindungan hukum yang meliputi pengertian, bentuk, dan tujuannya. Kemudian tentang hak kekayaan intelektual yang mencakup pengertian, ruang lingkup, dan tujuan perlindungannya. Selanjutnya tentang merek yang meliputi pengertian merek, ruang lingkup merek, hak dan kewajiban pemilik merek terdaftar, serta tinjauan khusus tentang merek non-use dan penghapusan merek terdaftar sebagai landasan pembahasan.
Hasil dan pembahasan dari penelitian skripsi ini terdiri dari dua bagian sesuai rumusan masalah. Pertama, frasa "pihak ketiga yang berkepentingan" dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG mengandung kekaburan norma karena undang-undang tidak memberikan definisi maupun penjelasan yang memadai tentang siapa yang dimaksud dengan pihak tersebut. Melalui penafsiran sistematis dan teleologis yang diperkuat oleh yurisprudensi dalam Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-Merek/2018 dan Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022, kriteria pihak ketiga yang berkepentingan dapat dirumuskan berdasarkan tiga unsur kumulatif yaitu bukan merupakan pemilik merek yang digugat, memiliki kepentingan hukum atau ekonomis yang nyata dan langsung terhambat oleh keberadaan merek terdaftar yang tidak digunakan, serta kepentingan tersebut dapat dibuktikan secara faktual paling tidak melalui penolakan permohonan pendaftaran merek oleh DJKI. Dalam Putusan Nomor 646 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Hakim tingkat kasasi telah menerapkan kriteria tersebut secara tepat dengan menyatakan Jefri Yunus sebagai pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan dua dasar, yakni penolakan permohonan pendaftaran mereknya oleh DJKI dan adanya laporan pidana dari Tergugat yang justru mengkonfirmasi keberadaan Penggugat di pasar. Kedua, terdapat konflik ratio decidendi antara Hakim tingkat pertama dan Hakim kasasi berkaitan dengan dimulainya kewajiban penggunaan merek terdaftar, yang bersumber dari ketidak konsistenan terminologi antara Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1) UU MIG. Hakim tingkat pertama menggunakan penafsiran gramatikal dengan menyimpulkan bahwa tiga tahun non-use dihitung sejak tanggal terbit sertifikat merek yakni 18 Oktober 2019, sehingga gugatan dinyatakan prematur. Hakim kasasi sebaliknya menggunakan penafsiran sistematis dengan menghubungkan kedua pasal tersebut dan menegaskan bahwa kewajiban penggunaan merek dimulai sejak tanggal penerimaan yakni 27 April 2016, konsisten dengan titik awal perlindungan hukum yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU MIG dan Pasal 19 Perjanjian TRIPs.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa pihak ketiga yang berkepentingan dalam Pasal 74 ayat (1) UU MIG adalah pihak yang memenuhi tiga kriteria kumulatif berdasarkan yurisprudensi, dan Hakim kasasi telah tepat mengakui kedudukan Jefri Yunus berdasarkan kriteria tersebut sebagai koreksi atas kekeliruan Pengadilan Hakim tingkat pertama. Selain itu, ratio decidendi MA yang menyatakan kewajiban penggunaan merek dimulai sejak tanggal penerimaan lebih koheren secara sistematis dengan UU MIG dibandingkan pendekatan Hakim tingkat pertama, meskipun menyisakan kelemahan struktural karena redaksi Pasal 74 ayat (1) belum diperbaiki secara legislatif. Adapun saran yang dapat diberikan kepada Instansi yang berwenanag dalam merubah isi Undang-undang untuk merevisi Pasal 74 ayat (1) UU MIG dengan mengganti frasa "sejak tanggal pendaftaran" menjadi "sejak tanggal penerimaan" serta menambahkan penjelasan normatif tentang kriteria pihak ketiga yang berkepentingan, Mahkamah Agung untuk menerbitkan pedoman teknis bagi Hakim tingkat pertama dalam menilai legal standing pada perkara penghapusan merek non-use. Dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mempercepat dan meningkatkan transparansi proses administratif pendaftaran.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 27 Juli 2026_Kholif Basri
