Penyertaan dan Ganti Kerugian dalam Tindak Pidana Manipulasi Informasi Transaksi Elektronik (Putusan Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg)
Abstract
Perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja namun
juga dapat dilakukan oleh beberapa orang. Dalam surat dakwaan Putusan Nomor:
542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg dimana Terdakwa S disebutkan bahwa melakukan
tindak pidana manipulasi informasi transaksi elektronik bersama beberapa
Terdakwa lainnya (splitsing) pada platform jual beli online Tokopedia untuk
mendapatkan cashback, sehingga Tokopedia mengalami kerugian 1,7 Miliar
Rupiah. Dakwaan mereka bentuk alternatif. Pertama, Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1)
UU ITE dan Kedua, Pasal 378 KUHP. Namun dalam unsur materiil surat
dakwaannya Penuntut Umum tidak menghubungkan dengan ketentuan ajaran
penyertaan dalam Hukum Pidana, sebagaimana ajaran penyertaan dalam
merupakan suatu instrumen tanggungjawab atas keikutsertaan orang lain dalam
suatu tindak pidana. Dari latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan
apakah hubungan antara tindak pidana manipulasi informasi transaksi elektronik
dalam surat dakwaan Putusan Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg dengan ajaran
penyertaan dalam hukum pidana dan Bagaimana mekanisme tuntutan ganti
kerugian yang dapat dilakukan oleh korban atas perbuatan Terdakwa dalam tindak
pidana informasi transaksi elektronik dalam Putusan Nomor:
542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg. Adapun tujuan dilakukannya penelitian yaitu
menentukan hubungan antara tindak pidana manipulasi informasi transaksi
elektronik dalam surat dakwaan Putusan Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg
dengan ajaran penyertaan hukum pidana dan menentukan mekanisme tuntutan
ganti rugi atas tindak pidana pada Putusan Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg.
Metode penelitian hukum pada karya tulis ilmiah disusun menggunakan
penelitian yuridis normatif yang bersifat teoritis dimana memberikan analisis
pengaplikasian kaidah hukum berdasarkan asas, konsep, doktrin, dan norma
hukum yang mengacu pada literatur dan peraturan perundang-undangan yang
memiliki korelasi dengan rumusan masalah. Pendekatan penelitian ini
menggunakan statute approach dan conceptual approach. Pada penelitian ini
menggunakan ketentuan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan
jurnal hukum, kamus, buku, teks, dan komentar para ahli sebagai bahan hukum
sekunder yang digunakan untuk memecahkan rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, uraian kronologi yang terdapat pada
Putusan Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg dimana Terdakwa S secara
bekerjasama dengan Terdakwa CDP, AR, dan ZNH memiliki tujuan bersama
untuk mendapatkan keuntungan cashback Tokopedia. Mereka melakukan
manipulasi informasi transaksi elektronik dengan membuat, memiliki, dan
menggunakan ratusan akun yang notabene palsu, alamat pengiriman fikitf yang
telah ditentukan sebelumnya, dan produk yang dikirimkan bukanlah produk yang
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiii
sesungguhnya. Berdasarkan fakta kronologi perbuatan yang dilakukan para
Terdakwa memenuhi kualifikasi tindakan turut serta (medepleger) dengan adanya
kerjasama secara langsung dan tujuan yang sama. Mengamati konstruksi materiil
dakwaannya Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tidak
mengandung ajaran penyertaan secara khusus, sehingga memerlukan Pasal 55
ayat (1) ke-1e KUHP sebagai tanggungjawab keikutsertaan para Terdakwa dan
surat dakwaan Penuntut Umum tersebut memiliki kekurangan dalam konstruksi
uraian materil pasalnya. Adanya kekurangan unsur materil dakwaan membuat
substansi dakwaan menjadi kabur, sehingga menimbulkan konsekuensi yuridis
menurut KUHAP dan SEJA dimana surat dakwaan batal demi hukum.Terkait
kerugian materiil yang dialami korban terdapat konsep restitusi yang dapat
diimplementasikan sesuai kondisi korban sebagaimana diketahui bahwa Putusan
Nomor: 542/Pid.Sus/2019/PN.Mlg yang telah berkekuatan hukum tetap yakni
melalui konsep restitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 KUHAP dan
Pasal 1365 KUHPer, sehingga tidak menggunakan konsep restitusi UU PSK
karena hanya tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat (2) UU PSK, maka mekanisme
restitusi yang dapat dilakukan korban setelah Putusan Inkracht yakni dengan
melalui mekanisme restitusi yang terdapat pada konsep Pasal 101 KUHAP dan
gugatan PMH Pasal 1365 KUHPer untuk mengembalikan kerugian materiil
korban.
Saran dari penulis dalam skripsi ini seharusnya Penuntut Umum
menganalisis secara rinci atas perbuatan yang dilakukan oleh beberapa orang dan
mencermati penggunaan konstruksi unsur pasal-pasal yang digunakan untuk
membangun surat dakwaan yang sesuai terhadap para pelaku tindak pidana
penyertaan dan sebaiknya dibentuk undang-undang yang mengklasterkan
mekanisme ganti kerugian, sehingga memudahkan korban untuk mendapat
haknya kembali
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]