Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Di Bawah 12 (Dua Belas) Tahun Berdasarkan KUHP

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji penempatan Pasal 40 KUHP Nasional terkait pertanggungjawaban pidana yang termasuk dalam paragraf 2 terkait alasan pemaaf yaitu menempatkan anak berusia kurang dari dua belas tahun sebagai alasan pemaaf, pasal tersebut menyebutkan anak belum dua belas tahun tidak bisa melakukan pertanggungjawaban pidana ketika ia melakukan perbuatan pidana. Maka pengimplementasiannya ketika terdapat anak usianya kurang dari dua belas tahun melakukan perbuatan pidana, harus melalui proses peradilan hingga putusan dijatuhkan, sehingga hal ini menarik untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa penempatan anak di bawah dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini mengakibatkan pada keharusan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan karena alasan pemaaf merupakan kewenangan hakim. Konsekuensi ini bertentangan dengan SPPA yang menyebutkan anak usia kurang dua belas tahun tidak diproses secara peradilan dan anak usia ini akan mengalami pengembalian baik itu orang tua maupun wali atau pilihan lainnya adalah mengikutsertakannya dalam pembimbingan di lembaga pengelenggara kesejateraan sosial. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 41 KUHP Nasional. Analisis terhadap doktrin hukum pidana dan SPPA menunjukan bahwa anak belum dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini kurang tepat, terlebih anak usia kurang dari dua belas juga bukan merupakan adresat hukum dan tidak dapat dibebani norma. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 saling bertentangan dan berpotensi mengakibatkan konflik norma.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 27 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Fakultas Hukum Tahun 2021

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By