Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYANTI, Tsania Ghinaya
dc.date.accessioned2024-03-13T07:12:14Z
dc.date.available2024-03-13T07:12:14Z
dc.date.issued2023-05-17
dc.identifier.nim190710101220en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/120135
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 13 Maret 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractAfektif Bipolar termasuk kedalam gangguan jiwa dalam buku Pedoman Penggolongan Gangguan Jiwa. Berdasarkan Pasal 44 KUHP seseorag dengan ganguan jiwa tidak dipidana. Putusan hakim dalam nomor 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI memutus terdakwa seorang afektif bipolar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dan menjalani hukuman pidana penjara 3 bulan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder serta bahan non hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana orang dengan gangguan jiwa afektif bipolar dan ketepatan ratio decidendi hakim dalam putusan 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI. Kesimpulan dari penulisan ini adalah seorang afektif bipolar dalam episode manik, hipomanik, serta episode yang disertai psikotik tidak dapat dimintai pertangungjawaban karena dalam melakukan perbuatannya mereka bisa dikatakan tidak sadar dan tidak bisa mengendalikan dirinya. Terdakwa memiliki gangguan jiwa afektif bipolar dikesampingkan oleh hakim.Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI yang memutus terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sudah tepat jika dilihat dari sistem pembuktian Negatief Wettelijk Bewijs Ttheorie bahwa berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan dan keyakinan hakim, hakim yakin terdakwa dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Y .A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H Dosen Pembimbing anggota : Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPenganiayaan hewanen_US
dc.subjectGangguan jiwaen_US
dc.subjectBipolaren_US
dc.titlePertanggugjawaban Pidana Seorang Afektif Bipolar Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Putusan Nomor : 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y.A Triana Ohoiwutun, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_17en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record