Pertanggugjawaban Pidana Seorang Afektif Bipolar Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Hewan (Putusan Nomor : 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI)
Abstract
Afektif Bipolar termasuk kedalam gangguan jiwa dalam buku Pedoman Penggolongan Gangguan Jiwa. Berdasarkan Pasal 44
KUHP seseorag dengan ganguan jiwa tidak dipidana. Putusan hakim dalam nomor 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI memutus
terdakwa seorang afektif bipolar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan dan
menjalani hukuman pidana penjara 3 bulan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan
sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder serta bahan non hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
pertanggungjawaban pidana orang dengan gangguan jiwa afektif bipolar dan ketepatan ratio decidendi hakim dalam putusan
320/Pid.Sus/2020/PT.DKI. Kesimpulan dari penulisan ini adalah seorang afektif bipolar dalam episode manik, hipomanik, serta
episode yang disertai psikotik tidak dapat dimintai pertangungjawaban karena dalam melakukan perbuatannya mereka bisa
dikatakan tidak sadar dan tidak bisa mengendalikan dirinya. Terdakwa memiliki gangguan jiwa afektif bipolar dikesampingkan
oleh hakim.Pertimbangan hakim dalam Putusan No. 320/Pid.Sus/2020/PT.DKI yang memutus terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya sudah tepat jika dilihat dari sistem pembuktian Negatief Wettelijk Bewijs Ttheorie bahwa berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan dan keyakinan hakim, hakim yakin terdakwa dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]