Show simple item record

dc.contributor.authorSALSABILA, Farah
dc.date.accessioned2024-02-20T08:44:58Z
dc.date.available2024-02-20T08:44:58Z
dc.date.issued2024-01-03
dc.identifier.nim180910101031en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119946
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 20 Februari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerdagangan manusia merupakan permasalahan keamanan manusia. Menurut United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC), perdagangan manusia merupakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang secara paksa dan penipuan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Sejak sebelum masa pemerintahan Donald Trump yaitu pada 2016, korban perdagangan manusia cukup tinggi berjumlah dan terus meningkat hingga awal masa pemerintahan Trump pada 2017. Untuk menangani permasalahan tersebut, Trump mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meminimalisir peningkatan kasus perdagangan manusia. Trump mengeluarkan kebijakan melalui perintah eksekutif dan pembaharuan Trafficking Victims Protection Act (TVPA) pada 2018 dan 2019. Di sisi lain, Amerika Serikat (AS) merupakan negara tujuan bagi banyak imigran dari seluruh dunia. Pada 2019, jumlah imigran di AS mencapai 44,9 juta jiwa. Besarnya arus migrasi tersebut mendorong pemerintahan Trump untuk membatasi jumlah imigran yang masuk ke AS. Trump memersepsikan bahwa keberadaan imigran di AS adalah hal yang merugikan. Persepsi tersebut muncul karena jumlah imigran yang banyak menimbulkan peluang masalah seperti peningkatan jumlah korban perdagangan manusia di AS. Ringkasnya, persepsi ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jumlah imigran yang masuk ke AS maka semakin banyak kasus perdagangan manusia. Kebijakan yang sudah dibuat diharapkan dapat memberikan tujuan perbaikan dalam penanganannya. Tujuan dari kebijakan yang ada adalah untuk mencegah pertumbuhan jumlah korban, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada korban perdangan manusia. Meskipun demikian, kebijakankebijakan yang ada bukannya mengurangi justru meningkatkan jumlah korban perdagangan manusia pada tahun 2017 hingga 2019. Berdasarkan fenomena tersebut, tujuan penelitian ini yakni mengetahui efektivitas dari kebijakan mengenai pemberantasan perdagangan manusia di AS. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sebuah studi kasus. Dalam analisis penelitian, menggunakan teori evaluasi kebijakan. Sedangkan konsep yang digunakan adalah human security, perdagangan manusia dan kerentanan imigran. Teori evaluasi kebijakan digunakan untuk melihat apakah kebijakan yang berlaku efektif dan tepat sasaran sesuai tujuan. Penggunaan konsep human security berfungsi menjelaskan ketidakamanan yang dirasakan oleh imigran secara personal terhadap ancaman ke dalam perdagangan manusia. Kemudian, konsep perdagangan manusia dan kerentanan migran menjelaskan mengenai posisi rentan imigran terhadap ekspolitasi perdagangan manusia Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan perdagangan manusia Trump tidak efektif dan tidak berfokus pada perlindungan hak asasi manusia bagi para korban perdagangan manusia. Bahkan kebijakannya belum dapat menurunkan jumlah korban perdagangan manusia. Ketidakefektifan juga terlihat dari adanya penurunan dalam investigasi dan penuntutan kasus perdangan manusia. Selain itu, jumlah penundaan dan penolakan dalam pemberian status visa perlindungan (TVisa) pada korban perdagangan manusia juga bertampah. Oleh sebab itu, belum terlihat adanya efektivitas antara tujuan yang diinginkan dan hasil yang terjadien_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama Drs. Himawan Bayu Patriadi M. A, Ph.D. Pembimbing Anggota Agus Trihartono S.Sos., M. A, Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectIsu Perdagangan Manusiaen_US
dc.subjectAmerika Serikaten_US
dc.subjectDonald Trump Tahun 2017-2019en_US
dc.titleIsu Perdagangan Manusia di Amerika Serikat Era Pemerintahan Donald Trump Tahun 2017-2019en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHubungan Internasionalen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Himawan Bayu Patriadi M. A, Ph.Den_US
dc.identifier.pembimbing2Agus Trihartono S.Sos., M. A, Ph.Den_US
dc.identifier.validatorKacung- 15 Februari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record