Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dalam Pembuatan Akta Jual Beli
Abstract
Tesis dengan judul Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli. Penelitian ini memiliki tiga rumusan masalah, yaitu pertama Apakah dalam pembuatan akta jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara telah memenuhi prinsip kehati-hatian, kedua apa bentuk pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara terhadap Akta yang telah dibatalkan oleh Pengadilan dan yang ketiga apa pengaturan kedepan terkait pembuatan akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara agar sesuai prinsip kehati-hatian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen No. 87/Pdt.G/ 2014/PN.Kpn Dan pada Putusan Pengadilan Negeri No. 110/Pdt.G/2019/ PN Kwg, dari kasus ini bisa dikatakan bahwa prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada pada PPAT Sementara tidak sepenuhnya di terapkan oleh semua PPAT sementara. Karena masih adanya kelalaian dari PPAT sementara yang pada akhirnya sangat merugikan orang lain. Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT yang tidak memenuhi syarat materil dan syarat formal, dapat mengakibatkan akta tersebut menjadi cacat hukum. Adanya diskrepansi norma dalam penyelenggaraan jabatan PPAT Sementara. Ketidakcocokan itu berkonsekuensi terhadap adanya ketidakpastian hukum akan keberadaan norma hukum terkait penyematan gelar jabatan PPAT Sementara kepada Camat.
Kesimpulan dari tesis ini adalah masih banyak kasus-kasus yang terjadi akibat kelalaian PPAT Sementara dalam menerbitkan akta otentik. Prinsip kehati-hatian pada PPAT Sementara, harus dilakukan dengan benar. Agar akta otentik yang diterbitkan oleh PPAT Sementara tidak dibatakan oleh Pengadilan. Selain itu, konsep pengaturan kedepan yang seharusnya diubah agar PPAT Sementara bisa menjadi lebih baik lagi.
Collections
- MT-Science of Law [334]