Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, Jody Setiawan
dc.date.accessioned2024-02-06T02:19:17Z
dc.date.available2024-02-06T02:19:17Z
dc.date.issued2023-11-08
dc.identifier.nim190710101262en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119859
dc.description.abstractAnak merupakan generasi penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan dikarenakan masih dalam tahap perkembangan baik secara jasmani maupun rohani. Pada dasarnya anak tidak boleh dihukum tetapi dibimbing dan didik agar dapat menjadi generasi penerus bangsa di masa yang akan dating. Penulisan ini membahas tentang bagaimana putusan pidana bagi anak yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan orang dewasa. Sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dapat dikenakan sanksi pidana dan diadili di pengadilan anak. Metode penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu ancaman pidana anak 1/2 (satu per dua) dari ancaman maksimum orang dewasa.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPUTUSAN PIDANA ANAKen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENGANIAYAANen_US
dc.titlePutusan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematianen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.Men_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record