Putusan Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Penganiayaan Hingga Menyebabkan Kematian
Abstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus
mendapat perlindungan dikarenakan masih dalam tahap
perkembangan baik secara jasmani maupun rohani. Pada dasarnya
anak tidak boleh dihukum tetapi dibimbing dan didik agar dapat
menjadi generasi penerus bangsa di masa yang akan dating.
Penulisan ini membahas tentang bagaimana putusan pidana bagi
anak yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Ancaman pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum
berbeda dengan orang dewasa. Sistem peradilan pidana anak diatur
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana anak. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa
anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum
mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dapat dikenakan sanksi
pidana dan diadili di pengadilan anak. Metode penulisan ini
menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini yaitu
ancaman pidana anak 1/2 (satu per dua) dari ancaman maksimum
orang dewasa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]