Mitigasi Risiko Hukum Penerapan Cyber Notary Pada Akta Perjanjian Jual Beli Aset Digital Lintas Yurisdiksi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang mitigasi risiko hukum terhadap implementasi cyber notary khususnya pada akta perjanjian jual beli aset digital yang dilakukan secara lintas yurisdiksi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dan berpotensi merugikan para pihak yang terlibat. Rumusan masalah: (1) ketidakharmonisan antara UUJN dengan UU ITE dalam pengakuan alat bukti elektronik; (2) model mitigasi yang tepat untuk mengatasi permasalahan di atas dikomparasikan dengan eIDAS dan RON; Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer meliputi KUHPer, UUJN, dan UU ITE; bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan tesis. Hasil penelitian: Pertama, Penerapan cyber notary di Indonesia masih terkendala oleh ketidakharmonisan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait keabsahan akta elektronik. Di sisi lain, praktik internasional seperti Remote Online Notarization (RON) dan eIDAS menunjukkan bahwa digitalisasi layanan kenotariatan dapat tetap menjamin kepastian hukum melalui teknologi verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi nasional untuk mendukung penerapan cyber notary yang efektif dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital global. Kedua, Model regulasi ideal cyber notary di Indonesia perlu mengintegrasikan fleksibilitas teknologi dan kepercayaan digital melalui pengakuan kehadiran hukum secara elektronik yang didukung sistem verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik yang andal. Selain itu, regulasi tersebut harus mengakomodasi interoperabilitas internasional agar akta cyber notary Indonesia memperoleh pengakuan lintas yurisdiksi dan tetap memiliki efektivitas hukum dalam transaksi aset digital secara global Saran: Pemerintah Indonesia perlu segera membentuk regulasi khusus mengenai cyber notary yang mengharmonisasikan UndangUndang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mengatur keabsahan akta elektronik, verifikasi identitas digital, kehadiran virtual, dan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Upaya tersebut harus didukung oleh penguatan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi teknologi notaris, dan pengawasan sistem elektronik yang efektif guna memitigasi risiko hukum, menjamin kepastian dan perlindungan hukum para pihak, serta menjaga kepercayaan publik terhadap akta autentik dalam transaksi aset digital dan cryptocurrency lintas yurisdiksi.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 23 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By