Tinjauan Normatif Mengenai Pengawasan dan Penegakkan Hukum terhadap Pengendara Sepeda Listrik

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

FAKULTAS HUKUM

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi transportasi ramah lingkungan telah meningkatkan penggunaan sepeda listrik di kalangan masyarakat Indonesia. Kendati demikian, efektivitas penataan dan penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menghadapi tantangan serius, terutama terkait aspek keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan hukum yang mengatur penggunaan sepeda listrik, mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, serta kendala dan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran oleh pengendara sepeda listrik. ​Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer (seperti Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Pertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yang kemudian dianalisis secara normatif.

Description

Finalisasi Juli 2026 hasyim

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By