Show simple item record

dc.contributor.authorPRADANA, Calvin Rifqi
dc.date.accessioned2023-12-13T22:36:57Z
dc.date.available2023-12-13T22:36:57Z
dc.date.issued2023-07-25
dc.identifier.nim180710101186en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119141
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 14 Desember 2023en_US
dc.description.abstractImpunitas Pejabat Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022; Calvin Rifqi Pradana, 180710101186; 2023; 50 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 merupakan undangundang yang diberlakukan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. UndangUndang ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan fleksibel bagi pemerintah dalam menangani berbagai aspek terkait Covid-19. Dengan undangundang ini, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah darurat yang dianggap perlu dan efektif dalam penanganan pandemi, termasuk dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga menciptakan norma impunitas yang membatasi tanggung jawab hukum dan akuntabilitas pejabat pemerintah. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat merugikan masyarakat, menghambat akses keadilan, dan mengurangi transparansi dalam penanganan Covid-19. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, mengenai impunitas terhadap pejabat pemerintahan dapat diberlakukan dalam peradilan administrasi/ PTUN dan impunitas yang dimiliki pemerintah dalam penanganan covid sesuai dengan prinsip negara hukum. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan, impunitas pejabat pemerintah dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengungkapkan dua aspek terkait impunitas tersebut. Pertama, impunitas terhadap pejabat pemerintahan dapat diberlakukan dalam peradilan administrasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada klaim atau tuduhan terhadap pejabat pemerintah terkait tindakan atau keputusan mereka dalam penanganan Covid-19. Impunitas yang dimiliki pemerintah dalam penanganan Covid-19 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Impunitas ini mengurangi akuntabilitas pemerintah atas keputusan dan tindakan mereka, sehingga dapat merugikan masyarakat dan menghambat akses keadilan. Dalam prinsip negara hukum, pemerintah harus beroperasi berdasarkan hukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Untuk menghindari impunitas dalam penanganan Covid-19 dan menerapkan prinsip negara hukum dengan baik, pemerintah harus menerapkan kebijakan berdasarkan data ilmiah dan masukan dari para ahli. Kesimpulannya, Impunitas terhadap pejabat pemerintahan dalam peradilan administrasi masalah serius yang dapat merusak prinsip-prinsip dasar keadilan, akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan sistem peradilan. Faktorfaktor seperti kelemahan dalam sistem peradilan, tekanan politik, dan kelemahan dalam regulasi dapat menyebabkan impunitas. Reformasi melalui penguatan independensi peradilan, perbaikan proses peradilan, penegakan aturan hukum yang tegas, penyuluhan masyarakat, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat mengurangi impunitas terhadap pejabat pemerintahan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H. sebagai Dosen Pembimbing Utama Ibu Fenny Tria Yunita, S.H., M.H. sebagai Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectIMPUNITAS PEJABAT PEMERINTAHen_US
dc.subjectPENANGANAN COVID-19en_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022en_US
dc.titleImpunitas Pejabat Pemerintah dalam Penanganan Covid19 Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Fenny Tria Yunita, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 21 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record