Impunitas Pejabat Pemerintah dalam Penanganan Covid19 Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020
Abstract
Impunitas Pejabat Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 Berdasarkan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022; Calvin Rifqi Pradana, 180710101186;
2023; 50 halaman; Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jember.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 merupakan undangundang yang diberlakukan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19. UndangUndang ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dan fleksibel bagi
pemerintah dalam menangani berbagai aspek terkait Covid-19. Dengan undangundang ini, pemerintah diberikan kewenangan untuk mengambil langkah-langkah
darurat yang dianggap perlu dan efektif dalam penanganan pandemi, termasuk
dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Undang-Undang ini juga
menciptakan norma impunitas yang membatasi tanggung jawab hukum dan
akuntabilitas pejabat pemerintah. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara
hukum dan dapat merugikan masyarakat, menghambat akses keadilan, dan
mengurangi transparansi dalam penanganan Covid-19. Skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui, mengenai impunitas terhadap pejabat pemerintahan dapat
diberlakukan dalam peradilan administrasi/ PTUN dan impunitas yang dimiliki
pemerintah dalam penanganan covid sesuai dengan prinsip negara hukum. Metode
yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan, impunitas pejabat pemerintah dalam
penanganan Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
mengungkapkan dua aspek terkait impunitas tersebut. Pertama, impunitas terhadap
pejabat pemerintahan dapat diberlakukan dalam peradilan administrasi atau
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada
klaim atau tuduhan terhadap pejabat pemerintah terkait tindakan atau keputusan
mereka dalam penanganan Covid-19. Impunitas yang dimiliki pemerintah dalam
penanganan Covid-19 bertentangan dengan prinsip negara hukum. Impunitas ini
mengurangi akuntabilitas pemerintah atas keputusan dan tindakan mereka,
sehingga dapat merugikan masyarakat dan menghambat akses keadilan. Dalam prinsip negara hukum, pemerintah harus beroperasi berdasarkan hukum dan
bertanggung jawab atas tindakan mereka. Untuk menghindari impunitas dalam
penanganan Covid-19 dan menerapkan prinsip negara hukum dengan baik,
pemerintah harus menerapkan kebijakan berdasarkan data ilmiah dan masukan dari
para ahli.
Kesimpulannya, Impunitas terhadap pejabat pemerintahan dalam peradilan
administrasi masalah serius yang dapat merusak prinsip-prinsip dasar keadilan,
akuntabilitas, dan integritas dalam pemerintahan dan sistem peradilan. Faktorfaktor seperti kelemahan dalam sistem peradilan, tekanan politik, dan kelemahan
dalam regulasi dapat menyebabkan impunitas. Reformasi melalui penguatan
independensi peradilan, perbaikan proses peradilan, penegakan aturan hukum yang
tegas, penyuluhan masyarakat, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas
diharapkan dapat mengurangi impunitas terhadap pejabat pemerintahan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]