Peran Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Desa Mandiri di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Pemerintah Desa dalam mewujudkan desa mandiri di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menekankan empat fungsi utama pemerintahan desa, yakni: penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan utama terdiri dari Perangkat Pemerinah Desa, BPD, pengelola BUMDes, serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Klatakan menjalankan peran secara optimal pada keempat fungsi utama tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara partisipatif dan akuntabel; pelaksanaan pembangunan difokuskan pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan; pembinaan kemasyarakatan diwujudkan melalui kegiatan sosial dan budaya; serta pemberdayaan masyarakat diarahkan pada peningkatan ekonomi lokal melalui UMKM, BUMDes, dan program ketahanan pangan. Peran-peran tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan nilai Indeks Desa Membangun (IDM), khususnya pada dimensi ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan lingkungan. Desa Klatakan ditetapkan sebagai desa mandiri pada tahun 2023 dengan nilai IDM sebesar 0,8376 dan meningkat menjadi 0,9325 pada tahun 2024. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran aktif dan strategis Pemerintah Desa berkontribusi signifikan dalam mewujudkan desa mandiri secara berkelanjutan.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By