Peran Pemerintah Desa dalam Mewujudkan Desa Mandiri di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peran Pemerintah
Desa dalam mewujudkan desa mandiri di Desa Klatakan, Kecamatan Kendit,
Kabupaten Situbondo. Latar belakang penelitian ini didasari oleh pentingnya
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menekankan empat
fungsi utama pemerintahan desa, yakni: penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan
teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan
dokumentasi. Informan utama terdiri dari Perangkat Pemerinah Desa, BPD,
pengelola BUMDes, serta masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Pemerintah Desa Klatakan menjalankan peran secara optimal pada keempat fungsi
utama tersebut. Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan secara partisipatif dan
akuntabel; pelaksanaan pembangunan difokuskan pada infrastruktur, pendidikan,
dan kesehatan; pembinaan kemasyarakatan diwujudkan melalui kegiatan sosial dan
budaya; serta pemberdayaan masyarakat diarahkan pada peningkatan ekonomi
lokal melalui UMKM, BUMDes, dan program ketahanan pangan. Peran-peran
tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan nilai Indeks Desa Membangun
(IDM), khususnya pada dimensi ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan
ketahanan lingkungan. Desa Klatakan ditetapkan sebagai desa mandiri pada tahun
2023 dengan nilai IDM sebesar 0,8376 dan meningkat menjadi 0,9325 pada tahun
2024. Penelitian ini menunjukkan bahwa peran aktif dan strategis Pemerintah Desa
berkontribusi signifikan dalam mewujudkan desa mandiri secara berkelanjutan.
