Tanggungjawab Ahli Waris Terhadap Penyerahan Protokol Notaris
Abstract
Proses penyerahan dan penyimpanan protokol notaris oleh ahli waris menjadi permasalahan dalam dunia kenotariatan dalam praktiknya sering terjadi karena ahli waris tidak berkehendak mengurus serta menyerahkan protokol notaris, mengingat biaya pemindahan yang tinggi dan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Keadaan ini menjadi akibat dari kekaburan norma yang menyebabkan ketidakjelasan kewajiban ahli waris dalam penyerahan protokol notaris. Metode penelitian normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan tiga pendekatan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan yang berorientasi kepada aturan hukum UUJN sebagai dasar analisis, pendekatan konseptual sebagai dasar konsep dalam menganalis dan mengkaji permasalahan dan pendekatan perbandingan untuk memberikan kajian secara komperhensi mengenai tanggungjawab ahli waris dalam penyerahan protokol notaris dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Hasil Penelitian rumusan masalah pertama, ahli waris notaris memiliki tanggung jawab penting dalam penyerahan protokol notaris kepada notaris yang baru ditunjuk oleh MPD. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat
(2) UUJN. Tanggung jawab ini meliputi ahli waris harus menjaga kelangsungan praktek notaris, ahli waris harus memastikan aksesibilitas dokumen-dokumen terkait protokol notaris. ahli waris memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dokumen-dokumen protokol notaris. Kedua, Tanggung jawab ahli waris dalam penyerahan protokol notaris tidak diatur secara jelas dalam hukum di Indonesia. Meskipun demikian, ahli waris yang tidak menyerahkan protokol notaris dapat menghadapi konsekuensi hukum negatif. Protokol notaris merupakan kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh notaris. sehingga ahli waris bukanlah notaris sehingga tidak memiliki tanggung jawab hukum terhadap dokumen-dokumen tersebut. Ketiga, Konsep pengaturan ke depan diperlukan pembaharuan UUJN dengan mempertimbangkan penambahan diksi kata “dan menyerahkan” didalam Pasal 35 ayat (1) UUJN. lebih lanjut diperlukan penguatan secara struktur hukum dengan menguatkan peran dan tanggungjawab MPD memberikan sosialisasi kepada setiap ahli waris mengenai protokol notaris. Perbandingan pengaturan penyerahan protokol notaris antara Indonesia dan Belanda. di Belanda, tanggung jawab penyimpanan protokol notaris secara struktural dikelola oleh KNB dan notaris junior atau deputi notaris berperan sebagai pelapor kematian notaris. sedangkan di Indonesia, ahli waris memiliki kewajiban memberitahukan MPD.
Collections
- MT-Science of Law [334]