Show simple item record

dc.contributor.authorRISQI, Diana Mustika
dc.date.accessioned2023-11-13T08:13:10Z
dc.date.available2023-11-13T08:13:10Z
dc.date.issued2023-06-07
dc.identifier.nim190710101128en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118711
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractSektor pertambangan menjadi pemasok devisa negara terbesar di Indonesia urutan kedua setelah minyak bumi dan gas alam. Sektor pertambangan ini diperuntukan juga untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri sebagai bentuk penerapan UUD 1945 pada Pasal 33 ayat (3). Usaha pertambangan merupakan sebagian atau seluruh kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Dalam usaha pertambangan badan usaha harus memiliki wilayah pertambangan dan ijin usaha yang didapatkan dari pemerintah baik bupati, menteri dan gubernur. Antara pemerintah dengan badan usaha juga harus memiliki kontrak karya (KK) sebagai bentuk perjanjian agar badan usaha tidak melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya dan untuk kemakmuran rakyat sekitar pertambangan. Dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan badan usaha memiliki hak dan kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan peraturan lainnya yang mengatur hal serupa. Jika badan usaha tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan tersebut makan badan usaha dianggap wanprestasi dan akan mendapatkan sanksi baik secara administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ada dua permasalahan yang akan dikaji yaitu: Pertama, Bagaimana hak dan kewajiban usaha pertambangan yang dilakukan badan usaha sesuai dengan perubahan peraturan dalam penyelenggaraan pertambangan; Kedua, Bagaimana akibat hukum yang muncul jika suatu perusahaan atau badan hukum melakukan wanprestasi terhadap kontrak karya yang telah disepakati. Pada kajian ini penulis melihat peraturan hukum yang berlaku saat ini baik pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 1 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam No. 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertamabngan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut berlaku di Indonesia untuk melihat tahapan kegiatan pertambangan sesuai dengan asas-asas pertambangan yang benar, melihat berbagai ijin usaha yang didapatkan oleh badan usaha untuk sebelum mendapatkan hak dan kewajiban yang akan dilakukan badan usaha dalam kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan serta hak dan kewajiban yang didaptkan dan juga ganti kerugian atau sanksi jika badan usaha melakukan wanprestasi Dikaitkan dengan pembahasan peraturan yang berlaku memberikan kejelasan mengenai apa saja dan bagaimana bentuk hak dan kewajiban badan usaha pertambangan serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada badan usaha pertambangan jika tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dari itu penulis mengkaji berbagai peraturan perundangundangan dan peraturan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara serta hal yang terkait pembahasan tersebut. Pada kesimpulan dan penutup dapat ditarik kesimpulan tentang bagaimana hak dan kewajiban usaha pertambangan yang dilakukan badan usaha sesuai dengan perubahan peraturan dalam penyelenggaraan pertambangan, dan bagaimana akibat hukum yang muncul jika suatu perusahaan atau badan hukum melakukan wanprestasi terhadap kontrak karya yang telah disepakati.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Iwan Rachmat Soetijono, S.H.,M.H. Dosen Pembimbing anggota : Eddy Mulyono, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectHukum Pertambanganen_US
dc.subjectUsaha Pertambanganen_US
dc.subjectKompensasien_US
dc.titleHak dan Tangung Jawab Badan Usaha Pertambangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubaraen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmat Soerijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Eddy Mulyono, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record