Hak dan Tangung Jawab Badan Usaha Pertambangan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Abstract
Sektor pertambangan menjadi pemasok devisa negara terbesar di Indonesia
urutan kedua setelah minyak bumi dan gas alam. Sektor pertambangan ini
diperuntukan juga untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sendiri
sebagai bentuk penerapan UUD 1945 pada Pasal 33 ayat (3).
Usaha pertambangan merupakan sebagian atau seluruh kegiatan dalam
rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Dalam usaha pertambangan
badan usaha harus memiliki wilayah pertambangan dan ijin usaha yang didapatkan
dari pemerintah baik bupati, menteri dan gubernur. Antara pemerintah dengan
badan usaha juga harus memiliki kontrak karya (KK) sebagai bentuk perjanjian agar
badan usaha tidak melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati
sebelumnya dan untuk kemakmuran rakyat sekitar pertambangan. Dalam
menjalankan kegiatan usaha pertambangan badan usaha memiliki hak dan
kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan UU No. 3 Tahun
2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara dan peraturan lainnya yang mengatur hal serupa. Jika badan usaha tidak
melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan tersebut makan badan usaha
dianggap wanprestasi dan akan mendapatkan sanksi baik secara administratif
maupun sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ada dua permasalahan yang akan dikaji yaitu: Pertama, Bagaimana hak dan
kewajiban usaha pertambangan yang dilakukan badan usaha sesuai dengan
perubahan peraturan dalam penyelenggaraan pertambangan; Kedua, Bagaimana
akibat hukum yang muncul jika suatu perusahaan atau badan hukum melakukan
wanprestasi terhadap kontrak karya yang telah disepakati.
Pada kajian ini penulis melihat peraturan hukum yang berlaku saat ini baik
pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang No. 1 Tentang
Penanaman Modal Asing, Undang-Undang No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara serta Peraturan Menteri No. 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam No. 25 Tahun 2018 Tentang
Pengusahaan Pertamabngan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut berlaku di
Indonesia untuk melihat tahapan kegiatan pertambangan sesuai dengan asas-asas
pertambangan yang benar, melihat berbagai ijin usaha yang didapatkan oleh badan
usaha untuk sebelum mendapatkan hak dan kewajiban yang akan dilakukan badan
usaha dalam kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan serta hak dan kewajiban
yang didaptkan dan juga ganti kerugian atau sanksi jika badan usaha melakukan
wanprestasi
Dikaitkan dengan pembahasan peraturan yang berlaku memberikan
kejelasan mengenai apa saja dan bagaimana bentuk hak dan kewajiban badan usaha
pertambangan serta berbagai sanksi yang dapat dikenakan kepada badan usaha
pertambangan jika tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Maka dari itu penulis mengkaji berbagai peraturan perundangundangan dan peraturan pemerintah mengenai pertambangan mineral dan batubara
serta hal yang terkait pembahasan tersebut.
Pada kesimpulan dan penutup dapat ditarik kesimpulan tentang bagaimana
hak dan kewajiban usaha pertambangan yang dilakukan badan usaha sesuai dengan
perubahan peraturan dalam penyelenggaraan pertambangan, dan bagaimana akibat
hukum yang muncul jika suatu perusahaan atau badan hukum melakukan
wanprestasi terhadap kontrak karya yang telah disepakati.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]