Analisis Yuridis Penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 30/Pid.B/2017/PN.Bdw)
Abstract
Penelitian ini akan mengkaji celah dalam hukum pidana yang masih dapat ditemukan dalam kualifikasi tindak pidana, “bersetubuh dengan perempuan di luar nikah”. Dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2017/PN.Bdw, pelaku tindak pidana dan korban yang sama-sama dewasa dan tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan tanpa adanya paksaan, ancaman kekerasan dan/atau kekerasan di ruang privat yang berbeda. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menjatuhkan sanksi pidana berupa penjara tiga tahun dengan menggunakan dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 juncto Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul. Penelitian ini akan mengkaji kesesuaian pasal dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2017/PN.Bdw yang menggunakan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 juncto Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul dan untuk mengetahui apakah Pasal 412 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat memidanakan pelaku tindak pidana dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2017/PN.bdw. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan sementara dari penelitian ini adalah perbuatan dua orang dewasa yang tidak saling terikat perkawinan melakukan persetubuhan tanpa adanya paksaa, ancaman kekerasan dan/atau kekerasan masih tidak tepat diancam pidana dengan menggunakan Pasal 5 ayat (3) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 juncto Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Cabul. Reformasi hukum pidana Indonesia masih memiliki kekosongan hukum sehingga diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tindakan yang dianggap buruk secara moral. Penegak hukum perlu mengambil sumber hukum di luar undang-undang untuk memidanakan seseorang yang perbuatan pidananya tiada bandingnya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk mengisi kekosongan hukum agar tidak menjadi ruang bersewenang-wenangan bagi para penegak hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]