Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Restoran Siap Saji yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan Makanan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji standardisasi makanan restoran siap saji di Indonesia yang tidak memenuhi standar kesehatan makanan sebagai tanggung jawab Pelaku usaha dalam penyajian makanan restoran siap saji serta penyelesaian sengketa atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan belum adanya pengaturan khusus terkait standardisasi makanan restoran siap saji di Indonesia. Tanggung jawab Pelaku usaha didasarkan pada Pasal 86 ayat (2), Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa Pelaku usaha wajib bertanggung jawab dan pemenuhan hak konsumen dalam mendapatkan pengembalian seperti semula. Penyelesaian sengketa atas kerugian yang dialami oleh konsumen pada prinsipnya dapat dimintakan secara langsung. Akan tetapi, apabila Pelaku usaha menolak atau mengabaikan, maka sesuai Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (melalui BPSK, arbitrase, konsilitasi atau mediasi) maupun melalui pengadilan sesuai Pasal 48 Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (berpedoman pada ketentuan Peradilan umum HIR dan RBg) berdasarkan pilihan sukarela para pihak di wilayah kedudukan konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]