Pemanfaatan Tanah Milik PT. Kereta Api Indonesia di Sepanjang 1,6 KM Stasiun Situbondo oleh Masyarakat
Abstract
Penggunaan tanah negara, termasuk aset tanah yang dimiliki PT. KAI (Persero) telah digunakan oleh pihak ketiga baik secara ilegal atau legal. Penonaktifan Stasiun Situbondo seharusnya diikuti dengan penyerahan tanah kepada pengelola barang negara yaitu Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Apabila tidak dilakukan penyerahan, maka tanah stasiun Situbondo dapat pula dialihkan kepada pihak ketiga melalui persetujuan Menteri Keuangan. Namun, cara-cara tersebut tidak ditempuh oleh pengelola stasiun Situbondo. Akibatnya, tanah-tanah sepanjang 1,6km di sepanjang stasiun Situbondo yang memiliki potensi dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: pertama, apa legalitas pemanfaatan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia di sepanjang 1,6 km Stasiun Situbondo oleh masyarakat, kedua, apa bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero).Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menemukan legalitas pemanfaatan tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero) oleh masyarakat di sepanjang 1,6 km Stasiun Situbondo, serta menemukan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Menggunakan metode penelitian hukum empiris, Jenis penelitian ini berdasarkan pada analisis observasi oleh peneliti dimana data diperoleh dari lapangan melalui wawancara untuk memberika data yang akurat mengenai orang, kondisi, dan memperkuat adanya hipotesis dan teori yang telah lama dan dan mengembangkan teori-teori yang baru.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]