Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, Asina Marina
dc.date.accessioned2023-10-19T06:02:03Z
dc.date.available2023-10-19T06:02:03Z
dc.date.issued2023-09-18
dc.identifier.nim190710101216en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118360
dc.description.abstractPerkembangan industri dalam produksi barang menyebabkan pelaku usaha menciptakan berbagai inovasi terbaru untuk menarik minat konsumen. Salah satu inovasi yang selalu dikembangkan adalah dimana pemilihan kemasan yang kuat dan baik. Kondisi ini memberi dampak positif terhadap konsumen yaitu kebebasan memilih pangan dengan kemasan yang beragam namun juga berdampak negatif karena konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan laba yang sebesar-besarnya tanpa mementingkan dampak produk bagi konsumen. Salah satu contoh adalah pelaku usaha yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat karena sifatnya yang kuat dan bening namun mengabaikan aspek standarisasi ambang batas penggunaan yang wajib dipatuhi. Penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya dapat menyebabkan kerugian terhadap konsumen yaitu dapat mengakibatkan kanker, mengganggu sistem reproduksi, mengganggu tumbuh kembang janin, gangguan kardiovaskular, obesitas, diabetes, gangguan ginjal, serta masalah pada perkembangan otak. Produksi pangan dengan kemasan plastik polikarbonat dengan bahan yang melebihi ambang batas telah dibuktikan dengan penemuan BPOM pada tahun 2021-2022, terdapat enam kota di Indonesia yang mengedarkan kemasan plastik polikarbonat dimana kandungan zat pembentuk polikarbonat telah melebihi ambang batas dan berbahaya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan kemasan plastik polikarbonat? 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan pemerintah atas peredaran dan penggunaan kemasan plastik polikarbonat? 3) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan atas penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut, tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjawab serta mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang diterapkan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum dengan metode pengumpulan yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya yaitu dengan cara internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada saat membuat perjanjian, dimana para pihak menginginkan supaya kepentingannya terpenuhi atas dasar sepakat. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang sifatnya eksternal adalah perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan kemasan plastik polikarbonat adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai produk yang akan dikonsumsi sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Pasal 4 huruf a UUPK. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dipertegas kembali dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk memberi informasi yang benar dan jelas tentang pangan yang diperdagangkan, Pasal 24 ayat (1) jo. 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dimana kemasan pangan olahan tidak boleh membahayakan kesehatan konsumen, Pasal 2 ayat (1) Peratiuran BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan wajib mencantumkan label, dan pada poin.17 Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang mengatur mengenai standar produksi kemasan plastik polikarbonat. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya adalah memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK. Ganti rugi yang dilakukan dapat berupa pengembalian uang atau penggantian produk sejenis, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan. Sedangkan bentuk tanggung jawab pemerintah terkait penggunaan dan peredaran kemasan plastik polikarbonat adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan. Bentuk pembinaan pemerintah diatur dalam Pasal 29 UUPK dan bentuk pengawasan diatur dalam Pasal 30 UUPK. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha untuk mendorong produksi barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai dengan standar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya adalah melalui litigasi maupun di non litigasi. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Pasal 45 UUPK. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui BPSK dengan dua cara yaitu mediasi dan konsiliasi. Cara yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa adalah berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 23 jo. 45 UUPK. Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama pelaku usaha hendaknya memiliki kesadaran dalam memproduksi dan mengedarkan kemasan polikarbonat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang kedua pemerintah harus lebih mengutamakan pencegahan yaitu dengan mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan agar kemasan polikarbonat yang mengandung zat berbahaya tidak diedarkan ke masyarakat, yang ketiga adalah lembaga perlindungan konsumen seperti BPKN, LPKSM, YLKI, dan BPSK hendaknya dapat melaksanakan tugasnya dan menggunakan kewenangannya untuk mencegah peredaran kemasan plastik polikarbonat yang berbahaya dan membantu pembinaan terhadap konsumen agar lebih mengetahui tentang kemasan tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectKemasan Plastiken_US
dc.subjectPolikarbonaten_US
dc.titlePerlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Kemasan Plastik Polikarbonat yang Mengandung Zat Berbahaya Oleh Pelaku Usahaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo S.H., LL.Men_US
dc.identifier.validatorKacung- 11 Oktober 2023en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record