Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Kemasan Plastik Polikarbonat yang Mengandung Zat Berbahaya Oleh Pelaku Usaha
Abstract
Perkembangan industri dalam produksi barang menyebabkan pelaku usaha
menciptakan berbagai inovasi terbaru untuk menarik minat konsumen. Salah satu
inovasi yang selalu dikembangkan adalah dimana pemilihan kemasan yang kuat
dan baik. Kondisi ini memberi dampak positif terhadap konsumen yaitu kebebasan
memilih pangan dengan kemasan yang beragam namun juga berdampak negatif
karena konsumen dapat menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan laba
yang sebesar-besarnya tanpa mementingkan dampak produk bagi konsumen. Salah
satu contoh adalah pelaku usaha yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat
karena sifatnya yang kuat dan bening namun mengabaikan aspek standarisasi
ambang batas penggunaan yang wajib dipatuhi. Penggunaan kemasan plastik
polikarbonat yang mengandung zat berbahaya dapat menyebabkan kerugian
terhadap konsumen yaitu dapat mengakibatkan kanker, mengganggu sistem
reproduksi, mengganggu tumbuh kembang janin, gangguan kardiovaskular,
obesitas, diabetes, gangguan ginjal, serta masalah pada perkembangan otak.
Produksi pangan dengan kemasan plastik polikarbonat dengan bahan yang melebihi
ambang batas telah dibuktikan dengan penemuan BPOM pada tahun 2021-2022,
terdapat enam kota di Indonesia yang mengedarkan kemasan plastik polikarbonat
dimana kandungan zat pembentuk polikarbonat telah melebihi ambang batas dan
berbahaya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan
dibahas dalam tulisan ini adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap konsumen atas penggunaan kemasan plastik polikarbonat? 2) Bagaimana
bentuk tanggung jawab pelaku usaha dan pemerintah atas peredaran dan
penggunaan kemasan plastik polikarbonat? 3) Bagaimana upaya penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila dirugikan atas penggunaan
kemasan plastik polikarbonat yang mengandung zat berbahaya?. Berdasarkan
rumusan masalah tersebut, tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjawab serta
mengetahui maksud dari permasalahan yang dibahas. Metode penelitian yang
diterapkan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non-hukum dengan metode pengumpulan yaitu studi
kepustakaan.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen terhadap penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang mengandung
zat berbahaya yaitu dengan cara internal dan eksternal. Bentuk perlindungan hukum
internal merupakan perlindungan hukum yang dikemas sendiri oleh para pihak pada
saat membuat perjanjian, dimana para pihak menginginkan supaya kepentingannya
terpenuhi atas dasar sepakat. Sedangkan bentuk perlindungan hukum yang sifatnya
eksternal adalah perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang
melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Bentuk perlindungan hukum terhadap penggunaan kemasan plastik
polikarbonat adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan
jelas mengenai produk yang akan dikonsumsi sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan
hak konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan sesuai
dengan Pasal 4 huruf a UUPK. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen
dipertegas kembali dalam Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan untuk memberi informasi yang benar dan jelas tentang pangan yang
diperdagangkan, Pasal 24 ayat (1) jo. 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 86
Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dimana kemasan pangan olahan tidak boleh
membahayakan kesehatan konsumen, Pasal 2 ayat (1) Peratiuran BPOM No. 31
Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan wajib mencantumkan label, dan pada
poin.17 Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan yang
mengatur mengenai standar produksi kemasan plastik polikarbonat. Tanggung
jawab pelaku usaha terhadap penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang
mengandung zat berbahaya adalah memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami
oleh konsumen. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1)
UUPK. Ganti rugi yang dilakukan dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian produk sejenis, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan. Sedangkan bentuk tanggung jawab pemerintah terkait penggunaan dan
peredaran kemasan plastik polikarbonat adalah dengan melakukan pembinaan dan
pengawasan. Bentuk pembinaan pemerintah diatur dalam Pasal 29 UUPK dan
bentuk pengawasan diatur dalam Pasal 30 UUPK. Pembinaan dan pengawasan
dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha untuk mendorong produksi
barang dan/atau jasa yang bermutu sesuai dengan standar yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen
yang mengalami kerugian akibat penggunaan kemasan plastik polikarbonat yang
mengandung zat berbahaya adalah melalui litigasi maupun di non litigasi.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Pasal 45 UUPK. Penyelesaian sengketa
di luar pengadilan dapat dilakukan melalui BPSK dengan dua cara yaitu mediasi
dan konsiliasi. Cara yang dipilih untuk menyelesaikan sengketa adalah berdasarkan
kesepakatan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa melalui
pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 23 jo. 45 UUPK.
Saran dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama pelaku usaha hendaknya
memiliki kesadaran dalam memproduksi dan mengedarkan kemasan polikarbonat
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yang kedua pemerintah harus lebih
mengutamakan pencegahan yaitu dengan mengoptimalkan pembinaan dan
pengawasan agar kemasan polikarbonat yang mengandung zat berbahaya tidak
diedarkan ke masyarakat, yang ketiga adalah lembaga perlindungan konsumen
seperti BPKN, LPKSM, YLKI, dan BPSK hendaknya dapat melaksanakan
tugasnya dan menggunakan kewenangannya untuk mencegah peredaran kemasan
plastik polikarbonat yang berbahaya dan membantu pembinaan terhadap konsumen
agar lebih mengetahui tentang kemasan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]