Show simple item record

dc.contributor.authorArifin, Sadewa Putra Perdana
dc.date.accessioned2023-10-17T05:52:12Z
dc.date.available2023-10-17T05:52:12Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim190710101191en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118330
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 17 Oktober 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractDigitalisasi telah membawa dampak yang masif terhadap berbagai macam aspek kehidupan, salah satu pengaruh besar yang ditimbulkan dari digitalisasi yaitu pergeseran mekanisme jual-beli yang dahulu bersifat konvensional menjadi bersifat modern. Salah satu bentuk adaptasi dari pelaku usaha dalam menanggapi adanya digitalisasi yaitu dengan terbentuknya platform e-commerce. Saat ini e-commerce juga sangat disukai oleh konsumen karena banyaknya promosi yang digencarkan pada platform tersebut. Salah satu bentuk promosi yang umum diterapkan yaitu flash sale. Namun, dengan berbagai keuntungan yang dapat diterima terindikasi adanya praktek jual rugi (predatory pricing) pada penerapan flash sale. Salah satu contoh praktek flash sale yang terindikasi jual rugi yakni pemotongan harga pada sebuah produk hampir 90% harga awal dari produk tersebut dengan harga Rp. 10.000. Hal inilah yang acapkali dapat diindikasikan sebagai praktek jual rugi (predatory pricing). Permasalahan hukum yang ditemukan yaitu apakah flash sale memenuhi unsur-unsur praktek jual rugi (predatory pricing) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apa akibat hukum praktek jual rugi (predatory pricing) bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan penelitian dalam skripsi ini ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, flash sale sebagai salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha e-commerce dalam penerapannya tidak memenuhi unsur-unsur pada Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, perlu dipahami bahwa adu kuat harga dan perang tarif yang terjadi mengakibatkan semakin rendahnya harga dari sebuah produk dan sejauh ini telah menimbulkan adanya persaingan usaha tidak sehat dan praktek jual rugi (predatory pricing) tidak bertentangan dengan hukum persaingan usaha selama hal tersebut tidak menimbulkan adanya persaingan usaha tidak sehat serta menyingkirkan pelaku usaha lain. Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pemerintah dan KPPU perlu membuat regulasi yang mengatur diskon besar-besaran yang terjadi pada flash sale saat ini guna mengendalikan harga dari sebuah produk berada pada koridor yang rasional dan mecegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan masyarakat perlu memahami praktek jual rugi agar dapat menghindari adanya kerugian dari praktek tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H.,C.L.A Dosen Pembimbing Anggota Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H,C.L.Aen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPraktek Jual Rugi (Predatory Pricing)en_US
dc.subjectFlash Saleen_US
dc.subjectPerspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.titlePraktek Jual Rugi (Predatory Pricing) Berkaitan dengan Flash Sale Ditinjau dari Perspektif Hukum Persaingan Usahaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H.,M.H.,C.L.A.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H.,C.L.Aen_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Oktober 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record