Praktek Jual Rugi (Predatory Pricing) Berkaitan dengan Flash Sale Ditinjau dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Digitalisasi telah membawa dampak yang masif terhadap berbagai macam aspek kehidupan, salah satu pengaruh besar yang ditimbulkan dari digitalisasi yaitu pergeseran mekanisme jual-beli yang dahulu bersifat konvensional menjadi bersifat modern. Salah satu bentuk adaptasi dari pelaku usaha dalam menanggapi adanya digitalisasi yaitu dengan terbentuknya platform e-commerce. Saat ini e-commerce juga sangat disukai oleh konsumen karena banyaknya promosi yang digencarkan pada platform tersebut. Salah satu bentuk promosi yang umum diterapkan yaitu flash sale. Namun, dengan berbagai keuntungan yang dapat diterima terindikasi adanya praktek jual rugi (predatory pricing) pada penerapan flash sale. Salah satu contoh praktek flash
sale yang terindikasi jual rugi yakni pemotongan harga pada sebuah produk hampir 90% harga awal dari produk tersebut dengan harga Rp. 10.000. Hal inilah yang acapkali dapat diindikasikan sebagai praktek jual rugi (predatory
pricing). Permasalahan hukum yang ditemukan yaitu apakah flash sale memenuhi unsur-unsur praktek jual rugi (predatory pricing) berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat dan apa akibat hukum praktek jual rugi (predatory pricing) bertentangan dengan hukum persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum yuridis
normatif. Pendekatan penelitian dalam skripsi ini ialah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, flash sale sebagai salah satu
bentuk promosi yang dilakukan oleh pelaku usaha e-commerce dalam penerapannya tidak memenuhi unsur-unsur pada Pasal 20 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat. Namun, perlu dipahami bahwa adu kuat harga dan perang tarif yang terjadi mengakibatkan semakin rendahnya harga dari sebuah produk dan sejauh ini telah menimbulkan adanya persaingan usaha tidak sehat dan praktek jual rugi (predatory pricing) tidak bertentangan dengan hukum persaingan usaha selama hal tersebut tidak menimbulkan adanya persaingan
usaha tidak sehat serta menyingkirkan pelaku usaha lain. Saran yang diajukan oleh penulis yaitu pertama pemerintah dan KPPU
perlu membuat regulasi yang mengatur diskon besar-besaran yang terjadi pada flash sale saat ini guna mengendalikan harga dari sebuah produk berada pada koridor yang rasional dan mecegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan masyarakat perlu memahami praktek jual rugi agar dapat menghindari adanya kerugian dari praktek tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]