| dc.description.abstract | DPRD dikatakan sebagai lembaga legislatif daerah karena memiliki 
kewenangan membuat peraturan daerah. Hal ini juga diperkuat dengan beberapa 
undang-undang pemerintahan daerah yang pernah berlaku menyebutkan DPRD 
memiliki fungsi legislasi, sama halnya dengan DPR. Pengisian jabatan anggota 
DPRD juga dilakukan bersama dengan pengisian jabatan anggota DPR yang 
dilakukan dalam pemilihan legislatif. Hal ini menimbulkan kesan bahwa DPRD 
dan DPR sama-sama lembaga legislatif padahal keduanya berbeda. untuk 
membuat suatu perbedaan itu lebih signifikan maka harus ada revisi/penataan 
kembali terhadap UU Pemda, yang seharusnya fungsi DPRD meliputi fungsi 
pengawasan, fungsi anggaran, dan terakhir fungsi pembentukan Perda, alasannya 
fungsi rutin DPRD adalah fungsi pengawasan baru fungsi anggaran dan fungsi 
pembentukan Perda. Fokus penelitian dalam tesis ini adalah : Pertama, memahami 
dan menemukan tentang problematik kelembagaan penyelenggaraan 
pemerintahan daerah. Kedua, memahami dan menemukan tentang penataan 
problematik kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketiga,
memahami dan menemukan tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang 
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam 
hukum positif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam tesis ini ada tiga yaitu : 
Pertama, pendekatan perundang-undangan, tujuan dari pendekatan ini adalah 
untuk menelaah aturan-aturan yang dibahas dalam penelitian ini. Di mana fokus 
kajiannya adalah pada problematik dan penataan dalam kelembagaan 
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, pendekatan konseptual 
(conceptual approach) di mana tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menata 
sebuah kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan daerah supaya lebih efisien 
yang dalam hal ini objeknya adalah DPRD. Ketiga, pendekatan sejarah (historis) 
tujuan pendekatan ini adalah untuk memperdalam maksud dan makna 
penyusunan suatu hukum dan memberikan pemahaman tentang perubahan dari 
aturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah : Pertama,
problematik DPRD meliputi pengaturan DPRD, fungsi DPRD, pengisian jabatan 
anggota DPRD, serta nomenklatur DPRD. Kedua, penataan problematik DPRD 
yang perlu dilakukan adalah DPRD merupakan lembaga penyelenggara 
pemerintah daerah maka seharusnya pengaturannya ada dalam UU Pemda 
bersama kepala daerah dan tidak diatur dalam undang-undang lain seperti UU 
MD3. UU Pemda juga perlu penataan mengenai fungsi DPRD yakni urutan fungsi 
yang utama/pertama adalah fungsi pengawasan, baru anggaran, dan pembentukan 
Perda. Alasannya dikarenakan DPRD lebih sering atau rutin melaksanakan fungsi 
pengawasan, dari pada fungsi anggaran dan fungsi pembentukan Perda. Pengisian 
jabatan anggota DPRD dilakukan bersamaan dengan jabatan kepala daerah, tidak melalui Pemilu bersama dengan anggota DPR. Nomenklatur DPRD juga harus 
diubah, yaitu DPRD Provinsi diubah menjadi Dewan Provinsi, sedangkan DPRD 
ditingkat Kabupaten/Kota diubah menjadi Dewan Kabupaten/Kota. Ketiga, 
memperbarui perangkat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah 
seperti merevisi UU Pemda yang mengatur tentang fungsi DPRD, dengan 
menambah satu fungsi yaitu fungsi memilih anggota DPD, di mana secara 
kelembagaan DPD adalah “wakil daerah” yang lebih merepresentasikan 
kepentingan daerah, seperti dilakukan negara Belanda yang memakai sistem 
Eerste Kamer yaitu anggota majelis tingginya dipilih oleh anggota dewan 
provinsi, implikasi dari pembaruan perangkat hukum itu yakni DPD harus 
dikeluarkan dari UU Pemilu, juga UUD 1945 harus diamandemen kembali dengan 
mengubah Bab VII-A Pasal 22C UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan 
anggota DPD melalui Pemilu. 
Berkaitan dengan hasil penelitian ini saran yang di gunakan adalah : kepada 
pembuat undang-undang diharapkan membuat undang-undang baru mengenai 
lembaga legislatif yang tidak memasukkan lagi ketentuan mengenai DPRD, 
mengingat DPRD bukan lembaga legislatif, melainkan lembaga penyelenggara 
pemerintahan daerah; dan kepada DPR dan Pemerintah harus segera memikirkan 
tentang pembaruan perangkat hukum kelembagaan DPRD dalam penyelenggaraan 
pemerintahan daerah seperti segera merevisi UU Pemda yang mengatur tentang 
DPRD, dan juga mengamandemen kembali UUD 1945 terutama pengaturan pengaturan yang membahas tentang Pemilu DPD dan juga DPRD. | en_US |