Prespektif Hukum Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 di Indonesia
Abstract
Coronavirus Disease atau sering disebut dengan Covid 19 merupakan
salah satu penyakit yang menyerang penyaluran pernapasan manusia yang dapat
mematikan. Coronavirus Disease pertama kali muncul di kota Wuhan, China pada
akhir Desember 2019 dan telah menyebar dengan cepat ke berbagai belahan dunia.
Dalam rangka mengatasi persebaran Covid-19 yang semakin luas serta tujuan
mengurangi jumlah penderita terinfeksi maka Pemerintah Indonesia kemudian
memilih metode sendiri melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(selanjutnya disebut PSBB) yang ditopang oleh produk hukum yang dikeluarkan
secara berurutan mulai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
(selanjutnya disebut Perppu), Peraturan Pemerintahan (selanjutnya disebut PP),
sampai dengan Keputusan Presiden (selanjutnya disebut Keppres). Seperti
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Penulis dalam menyusun skripsi ini
merumuskan dua rumusan masalah yaitu: pengaturan terkait penanganan Covid19 di Indonesia, implikasi hukum dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hak
Memperoleh Perlakuan Yang Sama Dalam Penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.
Tujuan penelitian yang akan dicapai, yaitu untuk memahami dan
menganalisis mengenai pengaturan terkait penanganan Covid-19 di Indonesia, dan
memahami dan menganalisis implikasi hukum dari UU Nomor 6 Tahun 2018
tentang Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama Dalam Penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan. Metode yang penulis gunakan dalam skripsi ini adalah
yuridis normatif. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Jember. Sumber data
yang penulis gunakanada 2 (dua) yaitu data primer maupun data sekunder. Pada
teknik analisa data penulis memakai metode pendekatan perundang-undangan dan
konseptual dengan metode deduktif.
Hasil pembahasan yang dapat dijelaskan adalah pertama, Kebijakan
tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Undang-undang ini, memuat salah satu
kebijakan yang dipilih pemerintah yaitu Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, peraturan mengenai PSBB ini dianggap tidak efektif karena pemberlakuan
PSBB berasal dari inisiatif pemerintah daerah yang mengajukan kepada
pemerintah pusat melalui menteri kesehatan sehingga hanya daerah-daerah
tertentu saja yang memberlakukan PSBB. Kedua, Implikasi hukum penetapan
kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres No. 11/2020 menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikarenakan apabila ditinjau
berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU Kekarantinaan, PP mengenai tata cara
penetapan dan pencabutan status penetapan kedaruratan kesehatan harus
ditetapkan terlebih dahulu sebelum Keppres No. 11/2020.
Saran yang bisa penulis sampaikan pada skripsi ini yakni pertama, Bagi
Pemerintah Bagi Pemerintah Untuk keberlanjutan pelaksanaan Karantina
Kesehatan di masa yang akan datang, pemerintah harus segera menyiapkan PP
yang lebih baik, yang memuat semua perintah yang telah ditentukan secara tegas
oleh undang-undang dan menyusun norma hukum dengan norma yang bersifat
umum, abstrak, dan dapat diterapkan secara berkesinambungan. Kedua, bagi
Pemerintah mengenai kebijakan kesehatan dan ekonomi akibat Covid-19, dengan
tetap mengarusutamakan kesehatan karena secara proporsional krisis yang
dihadapi adalah krisis kesehatan. Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan hak
kesehatan termasuk hak ekonomi harus didasarkan pada prinsip universal,
kesetaraan dan non-diskriminasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]