Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan Mesin pada PT X

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan di KKP Neny Ariyanti pada tanggal 09 Februari sampai dengan 30 April 2026. Tujuan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) ini untuk mengetahui gambaran nyata serta mempraktikan secara langsung mengenai bagaimana Prosedur Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan Mesin pada PT X. Dalam kegiatan Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mempelajari dan mempraktikan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mesin pada PT X. Laporan Tugas Akhir ini membahas mengenai Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Perbaikan Mesin pada PT X. Rumusan Masalah yang diambil dalam laporan ini adalah bagaimana prosedur pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mesin sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang terbaru diberlakukannya Sistem Administrasi Perpajakan digital yaitu Coretax. Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui secara langsung prosedur pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan Mesin pada PT X. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitif dan deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mesin pada PT X dilakukan melalui tahapan yang mencakup perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23, serta penyetoran dan pelaporan yang dilakukan melalui sistem Coretax. Penyetoran dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos hingga diperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti penyetoran SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan PPh pasal 23 Unifikasi.

Description

Finalisasi oleh Agus 22 Juli 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By