Show simple item record

dc.contributor.authorJOHAR, Habi Septiansyah Rizki
dc.date.accessioned2023-09-11T06:30:03Z
dc.date.available2023-09-11T06:30:03Z
dc.date.issued2023-05-29
dc.identifier.nim160710101497en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117832
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 September 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLatar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwa Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang lain terhadap fisik bahkan dapat berimbas pada hilangnya nyawa orang lain. Ketentuan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan sendiri telah termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 351-355 KUHP. Berkaitan dengan kasus tindak penganiayaan tersebut, penulis mengkaji Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg, Berkaitan dengan hal tersebut penulis akan mengkaji lebih mendalam tentang pertimbangan hukum hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga dikaitkan dengan fakta di persidangan. Untuk isu hukum kedua adalah menyangkut perbuatan terdakwa apakah dapat dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terdakwa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP. Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess). Dalam penulisan ini, pembelaan diri luar biasa akan menjadi fokus utama yang akan dibahas. Sementara itu, pembelaan luar biasa atau pembelaan di luar batas diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga sudah sesuai dalam fakta di persidangan ? dan (2) Apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terdakwa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP ? Tujuan penelitian dalam hal ini meliputi tujuan penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa : Pertama, Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga sudah sesuai dalam fakta di persidangan, karena terdakwa melakukan pemukulan kepada korban setelah korban mengucapkan kata kata kasar kepada terdakwa dan setelah korban turun terdakwa menarik lengan jaket yang dipakai korban maka korban melakukan perlawanan terhadap terdakwa dan terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban, terdakwa memukul dada dan lengan korban dengan tangannya beberapa kali, sehingga korban terpancing untuk mengeluarkan pisaunya. Kedua, Perbuatan terdakwa tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, karena dari fakta hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas didalam Terdakwa berkelahi dengan korban waktu itu korban belumlah menggunakan pisau terhadap Terdakwa melainkan setelah Terdakwa memukul korban dengan tongkat kayu leter T barulah korban mengeluarkan pisau yang kemudian pisau tersebut dapat dilepaskan dari pegangan korban setelah datang bantuan dari saksi Efendi sehingga dengan demikian unsur Pasal 49 ayat (2) KUHP tentang adanya Pembelaan terpaksa menurut Majelis hakim tidaklah terbukti. Saran yang dapat diberikan bahwa, Seharusnya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan peran dan masing-masing perbuatan terdakwa dengan terdakwa lain, hendaknya penuntut umum segera mengadakan koordinasi dengan penyidik jika penuntut umum beranggapan bahwa terhadap suatu berkas perkara yang dilimpahkan kepadanya perlu dilakukan pemecahan berkas perkara. Agar penentuan sikap penuntut umum untuk memecah berkas perkara senantiasa didukung dengan tuntutan kepentingan tugas penuntutan dan juga pembuktian atas suatu perkara, sehingga kebenaran materiil atas suatu perkara dapat ditemukan. Seharusnya hakim lebih memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP. Kepada terdakwa dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut tentunya dengan formulasi alasan hukum yang tepat dan sesuai atas kasus tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Echwan Iriyanto, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota,Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum .en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.subjectTindak Pidana Penganiayaanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 372/PID.B/2020/PN.PDG)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Echwan Iriyanto, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung-3 Juli 2023en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record