Analisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Putusan Nomor 372/PID.B/2020/PN.PDG)
Abstract
Latar belakang dalam penyusunan skripsi ini bahwa Tindak pidana
penganiayaan merupakan suatu bentuk perbuatan yang dapat merugikan orang
lain terhadap fisik bahkan dapat berimbas pada hilangnya nyawa orang lain.
Ketentuan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan sendiri telah termuat
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pada Pasal 351-355
KUHP. Berkaitan dengan kasus tindak penganiayaan tersebut, penulis mengkaji
Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg, Berkaitan dengan hal
tersebut penulis akan mengkaji lebih mendalam tentang pertimbangan hukum
hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga dikaitkan dengan fakta di
persidangan. Untuk isu hukum kedua adalah menyangkut perbuatan terdakwa
apakah dapat dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terdakwa dalam Pasal 49
ayat (1) KUHP. Pembelaan diri pada Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua yaitu
pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess).
Dalam penulisan ini, pembelaan diri luar biasa akan menjadi fokus utama yang
akan dibahas. Sementara itu, pembelaan luar biasa atau pembelaan di luar batas
diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.
Dalam hal ini rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah
pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga sudah sesuai dalam fakta di
persidangan ? dan (2) Apakah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai
pembelaan terdakwa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP ? Tujuan penelitian dalam hal
ini meliputi tujuan penelitian umum dan tujuan penelitian khusus. Metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian
dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif.
Hasil penelitian dalam hal ini, bahwa : Pertama, Pertimbangan hakim
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam
dakwaan alternatif ketiga sudah sesuai dalam fakta di persidangan, karena
terdakwa melakukan pemukulan kepada korban setelah korban mengucapkan kata
kata kasar kepada terdakwa dan setelah korban turun terdakwa menarik lengan
jaket yang dipakai korban maka korban melakukan perlawanan terhadap terdakwa
dan terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban, terdakwa memukul dada
dan lengan korban dengan tangannya beberapa kali, sehingga korban terpancing
untuk mengeluarkan pisaunya. Kedua, Perbuatan terdakwa tidak dapat
dikualifikasikan sebagai pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat
(1) KUHP, karena dari fakta hukum sebagaimana yang telah dipertimbangkan di
atas didalam Terdakwa berkelahi dengan korban waktu itu korban belumlah menggunakan pisau terhadap Terdakwa melainkan setelah Terdakwa memukul
korban dengan tongkat kayu leter T barulah korban mengeluarkan pisau yang
kemudian pisau tersebut dapat dilepaskan dari pegangan korban setelah datang
bantuan dari saksi Efendi sehingga dengan demikian unsur Pasal 49 ayat (2)
KUHP tentang adanya Pembelaan terpaksa menurut Majelis hakim tidaklah
terbukti.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Seharusnya Jaksa Penuntut Umum
memperhatikan peran dan masing-masing perbuatan terdakwa dengan terdakwa
lain, hendaknya penuntut umum segera mengadakan koordinasi dengan penyidik
jika penuntut umum beranggapan bahwa terhadap suatu berkas perkara yang
dilimpahkan kepadanya perlu dilakukan pemecahan berkas perkara. Agar
penentuan sikap penuntut umum untuk memecah berkas perkara senantiasa
didukung dengan tuntutan kepentingan tugas penuntutan dan juga pembuktian
atas suatu perkara, sehingga kebenaran materiil atas suatu perkara dapat
ditemukan. Seharusnya hakim lebih memperhatikan ketentuan Pasal 183 KUHAP
sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam
pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan tidak sesuai dengan
tindak pidana yang dilakukan terdakwa dapat mengambil suatu putusan yang
objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP. Kepada terdakwa dapat melakukan
upaya hukum banding atas putusan tersebut tentunya dengan formulasi alasan
hukum yang tepat dan sesuai atas kasus tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]