Show simple item record

dc.contributor.authorRINI MARSELIN KAESMETAN, S.H
dc.date.accessioned2013-12-24T01:40:13Z
dc.date.available2013-12-24T01:40:13Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.nimNIM090720101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/11774
dc.description.abstractanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, maka setiap hal yang menyangkut tanah akan menimbulkan suatu masalah yang cukup rawan, baik mengenai penguasaan pemilikan tanah, penggunaan tanah maupun masalah dalam lalu lintas hukum hak atas tanah. Oleh karena itu, apabila permasalahan dibiarkan berkembang dan tidak ditangani secara tuntas dengan kepastian hukum dapat dikhawatirkan akan menyebabkan suatu keresahan masyarakat dibidang pertanahan yang dapat meluas pada kehidupan sosial yang mempengaruhi kestabilan politik. Kehidupan masyarakat adat sepenuhnya tergantung dengan tanah, tanah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat adat dengan segala sumber daya yang ada didalamnya. Ikatan spiritual dan kultural yang kuat dengan tanah ini bahkan merupakan salah satu ciri yang paling menonjol yang membedakan antara masyarakat adat dengan penduduk lokal lainnya yang memandang tanah hanya semata-mata barang ekonomi. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA) telah mencoba mewujudkan pengakuan hukum adat, yang berarti hukum adat didudukkan dalam sistem hukum nasional, tetapi dalam praktek penerapan maupun peraturan turunannya jauh dari kenyataan, disamping itu ketidakjelasan apa yang dimaksud dengan “hak adat” dan “hak ulayat” didalam UUPA, dan juga tidak adanya peraturan perundangan mengenai hak adat. Karena tidak ada peraturan mengenai hak adat maka penguasa (pemerintah) menafsirkan dengan interprestasi melalui kebijakan. Pemerintah menafsirkan apa yang dikehendakinya maka pemerintah menjalankan hukum berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang, yang akhirnya terjadi praktek-praktek penghilangan hak adat terhadap tanah dan kekayaan sumber daya alam yang menyertainya, yang dilakukan oleh pemerintah, badan-badan pemerintah dan swasta, ini lazim dilakukan oleh pemerintah yang selalu berlindung pada Pasal 33 (3) UUD 1945 dan kepentingan umum. Hak tertua dalam Hukum Tanah Adat dikenal dengan Hak Ulayat, Hak ini diakui dengan tegas di dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU No.5/1960, LN 1960/104). Dalam Pasal 3 dinyatakan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 dan 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dan masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan (hukum) yang lebih tinggi. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang perlu dibahas dalam penelit ian ini adalah “Apakah Prinsip Penguasaan Hak Atas Tanah Ulayat pada Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan” menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk mengkaji dan menganalisis tentang penguasaan atas tanah hak ulayat masyarakat adat Timor Tengah Selatan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Untuk mengkaji dan menganalisis penguasaan atas tanah hak ulayat masyarakat adat yang dalam pelaksanaannya sering diabaikan oleh pemerintah pusat karena dianggap akan menghambat pembangunan daerah maupun nasional, Untuk mengetahui dan menganalisis langkah-langkah apa yang harus dipakai oleh Pemerintah Timor Tengah Selatan dalam menyelesaikan konflik penguasaan atas tanah hak ulayat masyarakat adat Timor Tengah Selatan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan koneptual (conceptual approach), pendekatan komperatif (comparative approach), pendekatan asas hukum (legal principles approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, dijelaskan bahwa Prinsip Penguasaan Hak Atas Tanah Ulayat pada Masyarakat Adat Timor, secara fisik, objek tanah hak ulayat ada dan diakui dalam masyarakat, namun secara hukum keberadaan dan penguasaan terhadap tanah hak ulayat ini belum diakui, bahkan oleh Pemerintah Daerah setempat tidak diakui keberadaannya. Tidak diakuinya Hak Ulayat oleh Pemerintah Daerah dikarenakan ada konsepsi bahwa banyak failitas-fasilitas Pemerintah yang dibangun diatas tanah ulayat tersebut, padahal apabila Pemerintah Daerah mengakui tidaklah berarti aset tersebut akan hilang, sebaliknya terhadap keadaan ini, Pemerintah Daerah dapat memberikan ganti rugi berdasarkan hukum adat berupa pergantian tanah kepada masyarakat adat setempat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101046;
dc.subjectPENGUASAAN HAK,TANAH ULAYAT,MASYARAKAT ADAT .en_US
dc.titlePRINSIP PENGUASAAN HAK ATAS TANAH ULAYAT OLEH NEGARA PADA MASYARAKAT ADAT KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record