Show simple item record

dc.contributor.authorQOTRUNNADA, Sinta Annisa
dc.date.accessioned2023-08-15T02:49:50Z
dc.date.available2023-08-15T02:49:50Z
dc.date.issued2023-03-20
dc.identifier.nim180710101021en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117612
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juni_2023_23 Finalisasi unggah file repositori tanggal 15 Agustus 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractBadan hukum merupakan suatu badan yang mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Perbedaan yang mendasar antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan Badan Hukum adalah dalam badan usaha berbadan hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik badan usaha berbadan hukum dengan badan hukum tersebut. Karakteristik dari badan hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik perusahaan dan pengurus perusahaan. Salah satunya ialah yayasan, yayasan merupakan badan hukum yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, hal ini telah dinyatakan secara tegas pada UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tujuan tersebut merupakan ruang lingkup yayasan misal dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan itu sendiri. Salah satu Yayasan yang mengelola rumah sakit yaitu Yayasan XYZ. Yayasan tersebut merupakan sebuah Yayasan yang hanya bergerak di bidang perumah sakitan dan tidak mempunyai kegiatan pada bidang lain. Namun dalam perjalanan waktu tersebut, Yayasan XYZ sendiri mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Saat XYZ masih dalam bentuk Yayasan, perusahaan tersebut mengajukan kredit pegawai untuk mengembangkan Yayasannya dengan jangka waktu yaitu 48 bulan atau 3 tahun sehingga kredit tersebut termasuk dalam kredit jangka panjang. Pada pemberian kredit, Bank akan memberikan perikatan berupa perjanjian kredit yaitu perjanjian tertulis antara bank dengan debitur dalam pemberian pinjaman sejumlah dana kepada debitur, dalam hal ini Yayasan XYZ merupakan subjek hukum dalam perjanjian kredit yang telah disepakati. Meskipun telah terjadinya perubahan status badan hukum, Bank selaku kreditur menganggap bahwa PT. XYZ mempunyai hak dan kewajiban dari Yayasan XYZ. XYZ lepas tangan terhadap hal tersebut karena dalam perjanjian kredit subjek hukumnya yaitu Yayasan XYZ sehingga kredit tersebut merupakan tanggung jawab dari Yayasan. Sehingga, kredit tersebut menjadi kredit macet/bermasalah. Rumusan Masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu (1) Apakah perubahan status badan hukum Yayasan menjadi Perseroan Terbatas mengikat pengurus badan hukum yang baru? (2) Apa akibat hukum perubahan status badan hukum Yayasan menjadi Perseroan Terbatas apabila pengurus badan hukum yang baru tidak meneruskan hak dan kewajiban badan hukum yang lama? (3) Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak perbankan ? Metode yang digunakan dalam membahas permasalahan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normative. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Peraturan Perundang-undangan dam pendekatan konseptual. Sumber hukum bahan hukum yang digunakan yaitu terditi dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif,yaitu suatu mode yang berpangkal dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kajian Pustaka yang memaparkan mengenai bab ini memuat berbagai macam pengertian yuridis, teori serta konsep yang digunakan untuk menjelaskan isu hukum uyang dianfakt dalam penulisan skripsi ini. Pembahasan dalam skripsi ini meliputi (1) Perubahan Status Badan Hukum Terkait Hak dan Kewajiban Pengurus Badan Hukum, (2) Akibat Perubahan Status Badan Hukum Yayasan Menjadi Perseroan Terbatas Terkait yang Tidak Meneruskan Hak dan Kewajiban Badan Hukum yang Lama, (3) Upaya Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Pihak Perbankan. Kesimpulan dari skripsi ini yaitu (1) Perubahan status badan hukum tetap mengikat hak dan kewajiban pengurus badan hukum (2) Perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas mengakibatkan pengurus Perseroan untuk meneruskan kewajiban Badan hukum yang lama, (3) Upaya yang dapat ditempuh perbankan ialah penyelesaian secara Litigasi dan Non Litigasi. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini terkait perubahan yang terjadi, apabila suatu badan hukum dalam berjalannya waktu melakukan perubahan statusnya namun sedang terikat perjanjian dengan pihak ketiga, dapat memberitahukan perihal perubahan serta melakukan pembaharuan terkait perjanjian yang terikat. Pihak bank juga perlu selalu melakukan pengecekan atas perjanjian yang telah dibuat secara berkala.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : I Wayan Yasa, S.H., M.H ; Dosen Pembimbing anggota : Emi Zulaikha, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHUKUM KREDITen_US
dc.subjectPERJANJIAN KREDITen_US
dc.subjectBADAN HUKUMen_US
dc.titleAkibat Perubahan Status Badan Hukum Terkait Pelunasan Kredit pada PT XYZen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaikha, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juni_2023_23en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record