Akibat Perubahan Status Badan Hukum Terkait Pelunasan Kredit pada PT XYZ
Abstract
Badan hukum merupakan suatu badan yang mampu dan berhak serta
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Perbedaan yang
mendasar antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan Badan
Hukum adalah dalam badan usaha berbadan hukum terdapat pemisahan harta
kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik badan
usaha berbadan hukum dengan badan hukum tersebut. Karakteristik dari badan
hukum adalah tanggung jawab terbatas dari pemegang saham sebagai pemilik
perusahaan dan pengurus perusahaan. Salah satunya ialah yayasan, yayasan
merupakan badan hukum yang mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan dan kemanusian, hal ini telah dinyatakan secara tegas pada UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tujuan tersebut merupakan
ruang lingkup yayasan misal dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan
kesejahteraan sosial dalam menjalankan kegiatan usaha untuk mencapai maksud
dan tujuan dari yayasan itu sendiri. Salah satu Yayasan yang mengelola rumah
sakit yaitu Yayasan XYZ. Yayasan tersebut merupakan sebuah Yayasan yang
hanya bergerak di bidang perumah sakitan dan tidak mempunyai kegiatan pada
bidang lain. Namun dalam perjalanan waktu tersebut, Yayasan XYZ sendiri
mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Terbatas. Saat XYZ masih
dalam bentuk Yayasan, perusahaan tersebut mengajukan kredit pegawai untuk
mengembangkan Yayasannya dengan jangka waktu yaitu 48 bulan atau 3 tahun
sehingga kredit tersebut termasuk dalam kredit jangka panjang. Pada pemberian
kredit, Bank akan memberikan perikatan berupa perjanjian kredit yaitu perjanjian
tertulis antara bank dengan debitur dalam pemberian pinjaman sejumlah dana
kepada debitur, dalam hal ini Yayasan XYZ merupakan subjek hukum dalam
perjanjian kredit yang telah disepakati. Meskipun telah terjadinya perubahan
status badan hukum, Bank selaku kreditur menganggap bahwa PT. XYZ
mempunyai hak dan kewajiban dari Yayasan XYZ. XYZ lepas tangan terhadap
hal tersebut karena dalam perjanjian kredit subjek hukumnya yaitu Yayasan XYZ
sehingga kredit tersebut merupakan tanggung jawab dari Yayasan. Sehingga,
kredit tersebut menjadi kredit macet/bermasalah.
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penelitian ini yaitu (1) Apakah
perubahan status badan hukum Yayasan menjadi Perseroan Terbatas mengikat
pengurus badan hukum yang baru? (2) Apa akibat hukum perubahan status badan
hukum Yayasan menjadi Perseroan Terbatas apabila pengurus badan hukum yang
baru tidak meneruskan hak dan kewajiban badan hukum yang lama? (3)
Bagaimana upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak perbankan ?
Metode yang digunakan dalam membahas permasalahan karya ilmiah ini
menggunakan metode penelitian yuridis normative. Sedangkan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan Peraturan Perundang-undangan dam pendekatan
konseptual. Sumber hukum bahan hukum yang digunakan yaitu terditi dari bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan
adalah dengan menggunakan metode deduktif,yaitu suatu mode yang berpangkal
dari hal yang bersifat umum ke hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan
kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju
permasalahan yang bersifat khusus.
Kajian Pustaka yang memaparkan mengenai bab ini memuat berbagai
macam pengertian yuridis, teori serta konsep yang digunakan untuk menjelaskan
isu hukum uyang dianfakt dalam penulisan skripsi ini. Pembahasan dalam skripsi
ini meliputi (1) Perubahan Status Badan Hukum Terkait Hak dan Kewajiban
Pengurus Badan Hukum, (2) Akibat Perubahan Status Badan Hukum Yayasan
Menjadi Perseroan Terbatas Terkait yang Tidak Meneruskan Hak dan Kewajiban
Badan Hukum yang Lama, (3) Upaya Penyelesaian yang Dapat Ditempuh Pihak
Perbankan.
Kesimpulan dari skripsi ini yaitu (1) Perubahan status badan hukum tetap
mengikat hak dan kewajiban pengurus badan hukum (2) Perubahan status badan
hukum menjadi Perseroan Terbatas mengakibatkan pengurus Perseroan untuk
meneruskan kewajiban Badan hukum yang lama, (3) Upaya yang dapat ditempuh
perbankan ialah penyelesaian secara Litigasi dan Non Litigasi.
Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini terkait perubahan yang
terjadi, apabila suatu badan hukum dalam berjalannya waktu melakukan
perubahan statusnya namun sedang terikat perjanjian dengan pihak ketiga, dapat
memberitahukan perihal perubahan serta melakukan pembaharuan terkait
perjanjian yang terikat. Pihak bank juga perlu selalu melakukan pengecekan atas
perjanjian yang telah dibuat secara berkala.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]