Show simple item record

dc.contributor.authorMAHARDIKA, Rahadiyan Veda
dc.contributor.authorPRAKOSO, Bhim
dc.contributor.authorHARIYANI, Iswi
dc.date.accessioned2023-08-11T01:55:29Z
dc.date.available2023-08-11T01:55:29Z
dc.date.issued2022-05-01
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117570
dc.description.abstractIndonesia sebagai negara hukum, maka seluruh penyelenggaraan negara dan pemerintahannya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang dirumuskan dalam UndangUndang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional tertinggi yang berisikan aturan-aturan pokok dalam menjalankan kekuasaan negara.1 UUD 1945 menjadi pedoman untuk mencapai tujuan yang diidealkan Negara Indonesia yang bercemin dalam nilai-nilai Pancasila. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang digunakan menjadi pijakan pengaturan pertanahan di Indonesia, menyebutkan bahwa: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran2 rakyat”en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUM JEMBER PRESSen_US
dc.subjectRefleksien_US
dc.subjectSubyek Hukumen_US
dc.titleKedudukan Subyek Hukum ditinjau dari Hak Keperdataan (Refleksi: Terjadinya Tumpang Tindih Lahan Hak Guna Usaha)en_US
dc.typeBooken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record