Show simple item record

dc.contributor.authorSYIFA, Syafira Rahmatus
dc.date.accessioned2023-08-07T03:56:15Z
dc.date.available2023-08-07T03:56:15Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim190710101433en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117479
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.description.abstractPenegakan hukum yang belum optimal menjadikan kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang ada semakin lama kian bertambah. Putusan pidana yang menarik untuk penulis analisis yakni putusan Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim, dimana dalam putusan majelis hakim tersebut keterlibatan kejahatan tindak pidana perdagangan orang oleh korporasi yakni PT yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja tidak diakui sebagaimana Pasal 4 yang mana dalam hal ini salah satu terdakwa dalam putusan ini adalah Terdakwa I selaku Direktur Utama. Selain itu, pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap masing-masing terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan pemidanaan dalam UU TPPO. Tujuan yang akan dicapai yakni untuk mengamalisis kesesuaian para pelaku dalam putusan Nomor: 289/Pid.Sus/ 2020/PN Jkt Tim. apakah termasuk kategori pengurus dalam kejahatan korporasi. serta menganalisis kesesuaian pemidanaan pada putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim. dengan ketentuan sistem pemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan penelitian hukum Yuridis Normatif (Legal Research), maka metode yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Permasalahan tersebut di antaranya, penetapan para Terdakwa sebagai pihak yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dalam Putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim, pada prinsipnya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban korporasi berdasarkan Pasal 4 UU TPPO; serta Putusan pemidanaan terhadap para Terdakwa dalam Putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim. belum seluruhnya sesuai dengan ketentuan Pemidanaan korporasi yang diatur dalam UU TPPO. Hal tersebut tercermin dari pemidanaan Terdakwa I selaku direktur PT yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja. Saran dari penulis yakni, Pertama, pemberantasan tindak pidana korporasi sangat bergantung pada kemampuan Penegak Hukum dalam mengonstruksikan berkaitan dengan kategori pengurus dalam korporasi serta pertanggungjawaban korporasi; Kedua, seyogyanya membebankan pemidanaan terhadap korporasi sesuai dengan tujuan pemidanaannya. Dengan demikian, diharapkan dapat tepat sasaran terkait penjatuhan pidana terhadap pengurus korporasi pelaku tindak pidana sebab selama ini penanganan tindak pidana korporasi hanya dapat dibebankan pidana pada pelaku perorangan saja.en_US
dc.description.sponsorshipDodik Prihatin AN, S.H., M.Hum; Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.Men_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPERDAGANGAN ORANGen_US
dc.subjectPEKERJA MIGRANen_US
dc.subjectPUTUSAN HAKIMen_US
dc.titlePemidanaan Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_juli_2023_14en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_08_tanggal 07en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record