Pemidanaan Korporasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim)
Abstract
Penegakan hukum yang belum optimal menjadikan kejahatan tindak pidana
perdagangan orang yang ada semakin lama kian bertambah. Putusan pidana yang
menarik untuk penulis analisis yakni putusan Nomor 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt
Tim, dimana dalam putusan majelis hakim tersebut keterlibatan kejahatan tindak
pidana perdagangan orang oleh korporasi yakni PT yang bergerak di bidang
penyaluran tenaga kerja tidak diakui sebagaimana Pasal 4 yang mana dalam hal
ini salah satu terdakwa dalam putusan ini adalah Terdakwa I selaku Direktur
Utama. Selain itu, pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Timur terhadap masing-masing terdakwa tidak sesuai dengan
ketentuan pemidanaan dalam UU TPPO.
Tujuan yang akan dicapai yakni untuk mengamalisis kesesuaian para pelaku
dalam putusan Nomor: 289/Pid.Sus/ 2020/PN Jkt Tim. apakah termasuk kategori
pengurus dalam kejahatan korporasi. serta menganalisis kesesuaian pemidanaan
pada putusan Nomor: 289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim. dengan ketentuan sistem
pemidanaan korporasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan menggunakan penelitian hukum
Yuridis Normatif (Legal Research), maka metode yang digunakan adalah
Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual
(Conceptual Approach).
Permasalahan tersebut di antaranya, penetapan para Terdakwa sebagai pihak
yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana dalam Putusan Nomor:
289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim, pada prinsipnya tidak sesuai dengan
pertanggungjawaban korporasi berdasarkan Pasal 4 UU TPPO; serta Putusan
pemidanaan terhadap para Terdakwa dalam Putusan Nomor:
289/Pid.Sus/2020/PN Jkt Tim. belum seluruhnya sesuai dengan ketentuan
Pemidanaan korporasi yang diatur dalam UU TPPO. Hal tersebut tercermin dari
pemidanaan Terdakwa I selaku direktur PT yang bergerak di bidang penyaluran
tenaga kerja.
Saran dari penulis yakni, Pertama, pemberantasan tindak pidana korporasi
sangat bergantung pada kemampuan Penegak Hukum dalam mengonstruksikan
berkaitan dengan kategori pengurus dalam korporasi serta pertanggungjawaban
korporasi; Kedua, seyogyanya membebankan pemidanaan terhadap korporasi
sesuai dengan tujuan pemidanaannya. Dengan demikian, diharapkan dapat tepat
sasaran terkait penjatuhan pidana terhadap pengurus korporasi pelaku tindak
pidana sebab selama ini penanganan tindak pidana korporasi hanya dapat
dibebankan pidana pada pelaku perorangan saja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]