Show simple item record

dc.contributor.authorJOHAR, Habi Septiansyah Rizki
dc.date.accessioned2023-07-02T22:38:30Z
dc.date.available2023-07-02T22:38:30Z
dc.date.issued2023-05-29
dc.identifier.nim160710101497en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/117145
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 3 Juli 2023en_US
dc.description.abstractAda beberapa tahapan dalam rangka proses pemeriksaan perkara pidana sebagaimana disebutkan diatas yaitu: Dimulai dari penyelidikan dan peyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan dalam persidangan sampai kepada putusan hakim. Ujung dari proses peradilan itu adalah adanya putusan hakim yang dimusyawarahkan terlebih dahulu dan berdasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan kasus tindak penganiayaan tersebut, penulis mengkaji Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg. Berkaitan dengan hal tersebut penulis akan mengkaji lebih mendalam tentang pertimbangan hukum hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga dikaitkan dengan fakta di persidangan. Untuk isu hukum kedua adalah menyangkut perbuatan terdakwa apakah dapat dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terdakwa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERTIMBANGAN HAKIMen_US
dc.subjectPENGANIAYAANen_US
dc.subjectPEMBELAANen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan (PUTUSAN NOMOR 372/Pid.b/2020/Pn.Pdg)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1ECHWAN IRIYANTO, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2DODIK PRIHATIN AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record