Analisis Yuridis Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Penganiayaan (PUTUSAN NOMOR 372/Pid.b/2020/Pn.Pdg)
Abstract
Ada beberapa tahapan dalam rangka proses pemeriksaan perkara pidana sebagaimana disebutkan diatas yaitu: Dimulai dari penyelidikan dan peyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian penuntutan oleh kejaksaan, pemeriksaan dalam persidangan sampai kepada putusan hakim. Ujung dari proses peradilan itu adalah adanya putusan hakim yang dimusyawarahkan terlebih dahulu dan berdasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Berkaitan dengan kasus tindak penganiayaan tersebut, penulis mengkaji Putusan Pengadilan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Pdg. Berkaitan dengan hal tersebut penulis akan mengkaji lebih mendalam tentang pertimbangan hukum hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dalam dakwaan alternatif ketiga dikaitkan dengan fakta di persidangan. Untuk isu hukum kedua adalah menyangkut perbuatan terdakwa apakah dapat dapat dikualifikasikan sebagai pembelaan terdakwa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]