Show simple item record

dc.contributor.authorAzzachrani, Nadilla
dc.date.accessioned2023-06-19T22:08:43Z
dc.date.available2023-06-19T22:08:43Z
dc.date.issued2023-05-24
dc.identifier.nim190710101138en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116990
dc.descriptionFinalisasi repositori 20 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada era modern saat ini, hampir seluruh aktifitas yang dilakukan oleh manusia bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. Kemajuan itu salah satunya berguna untuk kegiatan perdagangan atau dalam kegiatan jual beli. Dalam jual beli online ini, masyarakat dimudahkan dalam kegiatan berbelanja karena tidak memerlukan tenaga yang besar untuk melakukannya. Kita hanya perlu menekan barang mana yang kita inginkan dan membaca deskripsi barang tersebut kemudian kita dapat membayar barang tersebut, setelah itu barang yang kita inginkan akan dikirim melalui proses ekspedisi sesuai dengan yang kita pilih pada aplikasi tersebut. Dibalik meningkatnya jual beli secara online yang berkaitan langsung dengan penggunaan jasa pengiriman barang, hal tersebut juga dapat memunculkan sebuah konflik. Konflik yang marak terjadi belakangan ini adalah banyaknya aduan dari para konsumen dalam hal jual beli online yang merasa dirugikan karena mendapati barang kiriman sampai pada tujuan dengan kondisi yang tidak semestinya atau dapat dikatakan rusak. Menganalisis dan menjawab isu hukum terkait dengan masalah yang ada pada skripsi ini yakni Bagaimana hubungan hukum antara penjual, ekspedisi dan konsumen dalam transaksi jual beli online? Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online ? Bagaimana penyelesaian sengketa bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online?. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk memahami hubungan hukum antara penjual, ekspedisi dan konsumen dalam transaksi jual beli online. Untuk memahami perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang dirugikan akibat kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Lalu, bahan huum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya hasil tersebut dianalisis menerapkan metode yang tertuju dan terstruktur. Dalam penulisan ini kajian pustaka yang termasuk adalah kajian tentang perlindungan hukum, perlindungan konsumen, jual beli online, kerugian, dan perusahaan ekspedisi. Pembahasan dalam skripsi ini, membahas mengenai hubungan hukum antara penjual, ekspedisi dan konsumen dalam transaksi jual beli online, perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online dan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online. Penutup dalam skripsi ini berisi kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan yang pertama adalah, hubungan hukum antara penjual dan konsumen adalah hubungan jual beli. Hubungan hukum antara penjual, ekspedisi, dan konsumen adalah hubungan pengiriman barang. Hubungan hukum antara marketplace, penjual, dan ekspedisi adalah hubungan kerjasama. Kedua yaitu perlindungan hukum bagi konsumen telah terdapat pada beberapa peraturan yaitu KUHPer Pasal 1320, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga adalah penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan mencari jalan keluar yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur pengadilan yang telah dijelaskan dalam Pasal 48 UndangUndang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Adapun saran dalam skripsi ini yakni penjual harus memperhatikan hak dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Bagi pihak penjual dan ekspedisi yang menyelenggarakan jasa pengangkutan harus memahami tanggung jawabnya sehubungan kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian/kesalahan pihak pengangkut. Bagi konsumen dan masyarakat, diharapkan keberadaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lebih banyak diketahui oleh masyarakat dari berbagai kalangan.en_US
dc.description.sponsorshipBapak Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Utama Bapak Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M. selaku Dosen Pembimbing Anggotaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKerusakan Barang Elektroniken_US
dc.subjectTransaksi Jual Beli Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kerusakan Barang Elektronik dalam Transaksi Jual Beli Online oleh Perusahaan Ekspedisi JNE.en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Yusuf Adiwibowo S.H., LL.M.en_US
dc.identifier.validatorKacung-14 Juni 2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record