Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Kerusakan Barang Elektronik dalam Transaksi Jual Beli Online oleh Perusahaan Ekspedisi JNE.
Abstract
Pada era modern saat ini, hampir seluruh aktifitas yang dilakukan oleh
manusia bisa dilakukan dengan cepat dan praktis. Kemajuan itu salah satunya
berguna untuk kegiatan perdagangan atau dalam kegiatan jual beli. Dalam jual
beli online ini, masyarakat dimudahkan dalam kegiatan berbelanja karena tidak
memerlukan tenaga yang besar untuk melakukannya. Kita hanya perlu menekan
barang mana yang kita inginkan dan membaca deskripsi barang tersebut kemudian
kita dapat membayar barang tersebut, setelah itu barang yang kita inginkan akan
dikirim melalui proses ekspedisi sesuai dengan yang kita pilih pada aplikasi
tersebut. Dibalik meningkatnya jual beli secara online yang berkaitan langsung
dengan penggunaan jasa pengiriman barang, hal tersebut juga dapat memunculkan
sebuah konflik. Konflik yang marak terjadi belakangan ini adalah banyaknya
aduan dari para konsumen dalam hal jual beli online yang merasa dirugikan
karena mendapati barang kiriman sampai pada tujuan dengan kondisi yang tidak
semestinya atau dapat dikatakan rusak.
Menganalisis dan menjawab isu hukum terkait dengan masalah yang ada
pada skripsi ini yakni Bagaimana hubungan hukum antara penjual, ekspedisi dan
konsumen dalam transaksi jual beli online? Bagaimana perlindungan hukum bagi
konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan barang elektronik yang
dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online ? Bagaimana
penyelesaian sengketa bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan
barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual
beli online?. Tujuan dari penelitian ini antara lain untuk memahami hubungan
hukum antara penjual, ekspedisi dan konsumen dalam transaksi jual beli online.
Untuk memahami perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bagi konsumen
yang dirugikan akibat kerusakan barang elektronik yang disebabkan oleh pihak
ekspedisi JNE dalam transaksi jual beli online.
Penelitian ini menerapkan tipe penelitian yuridis normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Lalu,
bahan huum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum. Selanjutnya hasil tersebut dianalisis menerapkan metode
yang tertuju dan terstruktur. Dalam penulisan ini kajian pustaka yang termasuk
adalah kajian tentang perlindungan hukum, perlindungan konsumen, jual beli
online, kerugian, dan perusahaan ekspedisi.
Pembahasan dalam skripsi ini, membahas mengenai hubungan hukum
antara penjual, ekspedisi dan konsumen dalam transaksi jual beli online,
perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan
barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE dalam transaksi jual
beli online dan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang mengalami kerugian
akibat kerusakan barang elektronik yang dilakukan oleh pihak ekspedisi JNE
dalam transaksi jual beli online.
Penutup dalam skripsi ini berisi kesimpulan dan saran, dimana kesimpulan
yang pertama adalah, hubungan hukum antara penjual dan konsumen adalah
hubungan jual beli. Hubungan hukum antara penjual, ekspedisi, dan konsumen
adalah hubungan pengiriman barang. Hubungan hukum antara marketplace,
penjual, dan ekspedisi adalah hubungan kerjasama. Kedua yaitu perlindungan
hukum bagi konsumen telah terdapat pada beberapa peraturan yaitu KUHPer
Pasal 1320, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga adalah penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen dan mencari jalan keluar yang diatur dalam Pasal 47 UU No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau menyelesaikan sengketa
tersebut melalui jalur pengadilan yang telah dijelaskan dalam Pasal 48 UndangUndang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Adapun saran dalam skripsi ini yakni penjual harus memperhatikan hak
dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan konsumen. Bagi pihak penjual dan ekspedisi yang menyelenggarakan jasa pengangkutan harus memahami tanggung jawabnya
sehubungan kerugian yang mungkin timbul akibat kelalaian/kesalahan pihak
pengangkut. Bagi konsumen dan masyarakat, diharapkan keberadaan dari
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen lebih
banyak diketahui oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]