Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRI, Nurdiah
dc.date.accessioned2023-06-18T22:45:17Z
dc.date.available2023-06-18T22:45:17Z
dc.date.issued2023-05-25
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116977
dc.descriptionFinalisasi repositori 19 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPemberkasan perkara merupakan kegiatan rutin yang dikerjakan oleh bidang kepaniteraan pengadilan negeri. Prosedur pemberkasan perkara yang berlaku pada Pengadilan Negeri Kraksaan mengacu pada prosedur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun Pengadilan Negeri Kraksaan perlu memiliki standar operasional prosedur (SOP) tertulis untuk memudahkan seluruh pegawai dalam memahami tupoksi pekerjaan masing-masing. E-Court merupakan aplikasi manajemen yang dapat digunakan oleh pemohon untuk mendaftarkan perkara. Informasi terkait pemberkasan diperoleh dengan melakukan wawancara, observasi dan studi pustaka. Pemberkasan perkara dilakukan secara elektronik dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan manual. Pemberkasan secara manual dilakukan dengan mencetak dokumen dari SIPP maupun e-Court serta ditambah dengan Alat Tulis Kantor (ATK) seperti kertas HVS, piringan CD, bulpoin dan map plastik dari kepaniteraan yang selanjutnya berkas fisik dan alat tulis kantor (ATK) tersebut digunakan sebagai bahan atau materi dalam persidangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectPemberkasan Perkaraen_US
dc.subjectPengadilan Negeri Kraksaanen_US
dc.subjectAplikasi E-Courten_US
dc.titleProsedur Pemberkasan Perkara di Pengadilan Negeri Kraksaan Kelas 1B Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiKesekretariatanen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record