dc.contributor.author | WARDANA, Candika Visnu Candra | |
dc.date.accessioned | 2023-06-08T22:48:15Z | |
dc.date.available | 2023-06-08T22:48:15Z | |
dc.date.issued | 2023-05-23 | |
dc.identifier.nim | 190710101383 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116730 | |
dc.description | Finalisasi repositori 07 Juni 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Lembaga kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang aktif dalam bidang
penuntutan. Sebagai contoh seseorang yang akan diajukan dalam persidangan maka
harus didasari dengan adanya surat dakwaan. Surat dakwaan adalah surat atau akte
yang memuat perumusan dari perbuatan tindak pidana yang telah didakwakan
dengan dasar pemeriksaan pendahuluan dari tahapan penyelidikan oleh pihak
kepolisisan. Dalam pembuatan surat dakwaan jaksa harus berhati-hati dan
berpedoman dalam pasal 143 KUHP serta surat edaran no: SE-004/J.A/11/1993
tentang pedoman pembuatan surat dakwaan. dalam persidangan hakim hanya
memeriksa dan mengadili terdakwa didalam ruang lingkup surat dakwaan yang
telah didakwakan oleh jaksa penunutut umum. Berkaitan dengan hal tersebut
terdapat salah satu kasus yang menarik bagi penulis untuk dibahas adalah putusan
nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda dengan terdakwa Triningsih Dian Eko Putri ber
inisial (TD). Berdasarkan putusan tersebut terdakwa TD didakwa dengan dakwaan
berbentuk kombinasi. Dalam dakwaan pertama jaksa mendakwa terdakwa TD
dengan pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP “atau” kedua didakwa dengan pasal
263 ayat 2 KUHP. Surat dakwaan dalam bentuk kombinasi dengan lapisan subsidair
alternatif ini memungkinkan bagi hakim hanya memilih salah satu dari kedua pasal
yang didakwakan. Kemudian dalam putusannya hakim memeriksa dan memutus
bahwa terdakwa TD secara sah dan penyakinkan melanggar tindak pidana dalam
dakwaan pertama yaitu pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Namun faktanya dalam uraian kronologis dakwaan pertama disebutkan
bahwasanya terdapat saksi kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing
yang ada di Jakarta menyebutkan bahwa terdapat bukti surat tagihan pajak yang
dikirimkan oleh terdakwa TD, tidak diakui bahwa surat tersebut merupakan bukan
produk hukum yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak tersebut. Berdasarkan
uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang dianalisis oleh penulis yaitu:
(1) Tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara putusan
nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda?, (2) apakah bentuk dakwaan kombinasi dalam
perkara tindak pidana putusan nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda sudah tepat? | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama : Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.
Dosen Pembimbing Anggota : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana | en_US |
dc.subject | Penggelapan | en_US |
dc.subject | Pemalsuan Surat | en_US |
dc.title | Penggelapan Dalam Jabatan Yang Didalamnya Terdapat Pemalsuan Surat (Putusan nomo: 780/Pid.B/Pn.Sda) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dodik Prihatin AN, S.H., M. Hum. | en_US |
dc.identifier.validator | ratna | en_US |