Show simple item record

dc.contributor.authorWARDANA, Candika Visnu Candra
dc.date.accessioned2023-06-08T22:48:15Z
dc.date.available2023-06-08T22:48:15Z
dc.date.issued2023-05-23
dc.identifier.nim190710101383en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116730
dc.descriptionFinalisasi repositori 07 Juni 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractLembaga kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang aktif dalam bidang penuntutan. Sebagai contoh seseorang yang akan diajukan dalam persidangan maka harus didasari dengan adanya surat dakwaan. Surat dakwaan adalah surat atau akte yang memuat perumusan dari perbuatan tindak pidana yang telah didakwakan dengan dasar pemeriksaan pendahuluan dari tahapan penyelidikan oleh pihak kepolisisan. Dalam pembuatan surat dakwaan jaksa harus berhati-hati dan berpedoman dalam pasal 143 KUHP serta surat edaran no: SE-004/J.A/11/1993 tentang pedoman pembuatan surat dakwaan. dalam persidangan hakim hanya memeriksa dan mengadili terdakwa didalam ruang lingkup surat dakwaan yang telah didakwakan oleh jaksa penunutut umum. Berkaitan dengan hal tersebut terdapat salah satu kasus yang menarik bagi penulis untuk dibahas adalah putusan nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda dengan terdakwa Triningsih Dian Eko Putri ber inisial (TD). Berdasarkan putusan tersebut terdakwa TD didakwa dengan dakwaan berbentuk kombinasi. Dalam dakwaan pertama jaksa mendakwa terdakwa TD dengan pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP “atau” kedua didakwa dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Surat dakwaan dalam bentuk kombinasi dengan lapisan subsidair alternatif ini memungkinkan bagi hakim hanya memilih salah satu dari kedua pasal yang didakwakan. Kemudian dalam putusannya hakim memeriksa dan memutus bahwa terdakwa TD secara sah dan penyakinkan melanggar tindak pidana dalam dakwaan pertama yaitu pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun faktanya dalam uraian kronologis dakwaan pertama disebutkan bahwasanya terdapat saksi kepala kantor pelayanan pajak penanaman modal asing yang ada di Jakarta menyebutkan bahwa terdapat bukti surat tagihan pajak yang dikirimkan oleh terdakwa TD, tidak diakui bahwa surat tersebut merupakan bukan produk hukum yang dikeluarkan oleh kantor pelayanan pajak tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat 2 (dua) permasalahan yang dianalisis oleh penulis yaitu: (1) Tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara putusan nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda?, (2) apakah bentuk dakwaan kombinasi dalam perkara tindak pidana putusan nomor 780/Pid.B/2021/Pn.Sda sudah tepat?en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPenggelapanen_US
dc.subjectPemalsuan Suraten_US
dc.titlePenggelapan Dalam Jabatan Yang Didalamnya Terdapat Pemalsuan Surat (Putusan nomo: 780/Pid.B/Pn.Sda)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Samuel Saut Martua Samosir, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dodik Prihatin AN, S.H., M. Hum.en_US
dc.identifier.validatorratnaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record