Perlindungan Konsumen Layanan Kesehatan pada Kasus Malpraktik Medis Terhadap Balita di Nusa Tenggara Barat
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang memenuhi asas keselamatan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Kasus dugaan malpraktik medis yang menimpa Arumi Aghnia Azkayra, seorang balita berusia sekitar empat belas bulan asal Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami amputasi tangan kanan setelah menerima pelayanan di Puskesmas Bolo, RSUD Sondosia, dan RSUD Bima, menjadi fokus kajian dalam penelitian ini. Kasus ini menggambarkan kompleksitas perlindungan hak pasien sebagai konsumen jasa kesehatan, khususnya pada kelompok rentan seperti balita yang sepenuhnya bergantung kepada orang tua atau wali dalam pengambilan keputusan medis. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut ke dalam skripsi yang berjudul "Perlindungan Konsumen Layanan Kesehatan pada Kasus Malpraktik Medis Terhadap Balita di Nusa Tenggara Barat" dengan rumusan masalah meliputi: (1) Bagaimana Standar Operasional Prosedur dan standar layanan di Puskesmas dan RSUD sebagai fasilitas pelayanan kesehatan; (2) Bagaimana perlindungan hak konsumen jasa kesehatan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; (3) Bagaimana tanggung jawab hukum penyedia jasa kesehatan atas kerugian konsumen akibat terjadinya malpraktik medis. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji kedudukan SOP dan standar layanan Puskesmas serta RSUD sebagai kewajiban hukum, menemukan bentuk perlindungan hak konsumen jasa kesehatan berdasarkan kedua undang-undang tersebut, serta memahami tanggung jawab hukum penyedia jasa kesehatan apabila terjadi malpraktik medis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 4 (empat) sub pokok bahasan. Pertama, perlindungan hukum; Kedua, perlindungan konsumen; Ketiga, jasa pelayanan kesehatan; Keempat, malpraktik medis. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa SOP bukan sekadar pedoman teknis internal, melainkan instrumen pelaksanaan kewajiban normatif yang diamanatkan Pasal 173 huruf d dan Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menempati tiga kedudukan hukum sekaligus: sebagai bentuk konkret pelaksanaan standar profesi, instrumen pengendalian mutu dan keselamatan pasien, serta parameter penilaian kepatuhan hukum yang menjadi indikator ada atau tidaknya kelalaian medis. Pasien memenuhi kualifikasi sebagai konsumen jasa kesehatan dalam pengertian Pasal 1 angka 2 dan angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sehingga berhak atas perlindungan hukum berlapis dari UU Kesehatan dan UUPK secara bersamaan. Berdasarkan analisis kasus Arumi, terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah hak konsumen, yaitu hak atas keamanan dan keselamatan akibat dugaan kesalahan prosedur pemasangan infus termasuk penggunaan ulang jarum yang gagal pada tusukan pertama, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya akibat penolakan awal terhadap permintaan rujukan meskipun infeksi sudah tampak serius, hak atas jasa sesuai standar yang dijanjikan karena pasien sempat ditahan tiga hari dua malam di RSUD Bima tanpa penanganan yang memadai, kegagalan sistem rujukan berjenjang yang tepat waktu, serta pelanggaran hak khusus pasien anak karena Arumi ditempatkan di ruangan yang bercampur dengan pasien umum. Puskesmas dan RSUD dapat dikualifikasikan sebagai pelaku usaha dalam pengertian Pasal 1 angka 3 UUPK sehingga tunduk pada kewajiban pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 19 UUPK, yang dibangun di atas doktrin vicarious liability berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan tanggung jawab korporasi atas kegagalan sistemik pengelolaan pelayanan.
Kesimpulan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa SOP merupakan instrumen pelaksanaan kewajiban normatif yang menempati tiga kedudukan hukum sekaligus dan penyimpangannya yang menimbulkan kerugian bagi pasien sekaligus dapat dikonstruksikan sebagai kegagalan pelaku usaha dalam menjamin mutu jasa berdasarkan Pasal 7 huruf d UUPK. Pasien berhak atas perlindungan hukum berlapis dari dua rezim hukum yang berjalan beriringan, dan dalam kasus Arumi terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah hak konsumen jasa kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan publik bertanggung jawab secara institusional atas kerugian pasien berdasarkan doktrin vicarious liability dan tanggung jawab korporasi, sebagaimana tercermin dalam penyelesaian damai kasus Arumi berupa kompensasi finansial, jaminan pendidikan, dan penyediaan tangan prostetik yang merupakan pemenuhan ganti rugi sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 19 ayat (2) UUPK. Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar Puskesmas dan RSUD memperkuat implementasi dan pengawasan kepatuhan SOP melalui audit periodik serta pelatihan kompetensi berkelanjutan, Pemerintah mempertegas pengaturan kedudukan pasien sebagai konsumen jasa kesehatan dalam satu instrumen hukum yang terpadu guna menghindari ketidakpastian akibat dualisme rezim UUPK dan UU Kesehatan, serta masyarakat khususnya pasien dan keluarga diberi akses informasi yang memadai mengenai hak-haknya sebagai konsumen jasa kesehatan termasuk mekanisme pengaduan melalui BPSK, MKDKI, maupun jalur peradilan umum.
Description
Finalisasi 21 Juli 2026_Yudi
