Show simple item record

dc.contributor.authorPUSPITA, Nabilah Ayu
dc.date.accessioned2023-05-19T08:59:44Z
dc.date.available2023-05-19T08:59:44Z
dc.date.issued2023-03-10
dc.identifier.nim190710101061en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/116268
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 19 Mei 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHubungan jual beli antara konsumen dan pelaku usaha menghadirkan sebuah perikatan yang menghasilkan sebuah perjanjian yang mana kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasi atas perjanjian itu agar tidak menimbulkan sengketa yang dapat disebut sengketa wanprestasi atau ingkar janji. Seperti contoh kasus antara PT. Bale dipa aruna dan rahmad adi santoso dengan sengketa wanprestasi atas jual perumahan medan resort city dengan dikeluarkannya putusan pengadilan negeri medan nomor 49/Pdt.sus-BPSK/2022/PN Mdn. Putusan atas upaya keberatan yang diajukan oleh PT. Bale Dipa Aruna sebab penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK dirasa melampaui kewenangannya sebab kedua pihak tidak memilih menyelesaikan sengketa melalui BPSK melainkan memilih BANI. Sehingga keluarnya putusan pengadilan negeri medan menyatakan membatalkan putusan BPSK. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu; pertama, Apakah BPSK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa wanprestasi yang dialami PT. Bale Dipa Aruna dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan Medan Resort City? Kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada putusan 49/Pdt.susBPSK/2022/PN Mdn sesuai dengan hukum yang berlaku? Tujuan penelitian dari skripsi ini ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui dan memahami kewenangan BPSK dalam memberikan putusan atas sengketa wanprestasi antara pelaku usaha dan konsumen. Kedua, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim (ratio decidendi) Putusan Pengadilan Negeri medan dalam mengabulkan upaya keberatan PT. Bale Dipa Aruna atas putusan BPSK Nomor 075/Arbitrase/2021/BPSK.Mdn. Metode penelitian yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-undang dan pendekatan Konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang asas, teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini berisi tentang kajian perjanjian, perjanjian jual beli, sengketa konsumen, penyelesaian sengketa, Badan penyelesaian Sengketa Konsumen, Wanprestasi, dan perumahan. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, pihak PT. Bale Dipa Aruna mengajukan upaya keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh BPSK kota medan upaya keberatan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat salah satu pihak yang bersengketa mengalami keberatan atas putusan yang dilekuarkan oleh BPSK serta diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam kurun waktu sesuai yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang mana pengajuan dapat dilakukan terhitung 14 hari sejak pelaku usaha maupun konsumen menerima pemberitahuan atas putusan yang dikeluarkan oleh BPSK, pengajuan keberatan dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan sesuai dengan domisili para pihak dan wilayah yuridiksi pengadilan atas upaya keberatan tersebut Pengadilan Negeri akan mengeluarkan putusan paling lambat 21 hari sejak permohonan keberatan diterima, para pihak dapat melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan berupa engajuan kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan pengadilan Negeri diterima. Upaya keberatan tersebut diajukan atas dasar ketidak wenangan yang dimiliki oleh BPSK, kewenangan yang dimiliki oleh BPSK dalam memeriksa dan mengadili sengketa sesuai dengan kesepakatan para pihak dimana mengacu pada ketentuan pasal 45 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 4 ayat (1) Kemerindag nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Serta mengacu pada kesepakatan para pihak dalam pengikatan perjanjian jual beli antara pihak PT. Bale Dipa Aruna dan rahmad adi Santoso yang menunjuk BANI sebagai Lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimpulan dari hasil penelitian ini; pertama, BPSK kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa antara PT. Bale Dipa Aruna dan Rahmad Adi Santoso karena BPSK dalam menyelesaikan sengketa harus berdasarkan dengan kesepakatan yang telah dipilih oleh para pihak dalam kasus ini para pihak telah menunjuk BANI yang akan menyelesaikan sengketa tersebut mengacu pada ketentuan pasal 4 ayat (1) KEPMENDAGRI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan Medan Resort City Nomor 005/PPJB/MERCY IV/05/2020.Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saran yang diberikan pertama,Bagi Konsumen, apabila telah menyepakati sebuah perjanjian yang sebelumnya telah disepakati hendaknya melakukan sesuai dengan yang tedapat didalamnya agar tidak merugikan pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, karena pada hakikatnya adanya sebuah perjanjian dimaksudkan untuk memberikan manfaat tersendiri bagi para pihak yang terikat di dalamnya, sudah sepatutnya pihak yang sepakat dan terikat di dalmnya melakukan sesuai dengan yang telah disepakati. Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai sebuah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan masalah sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, lebih memahami dan memperhatikan mengenai batasbatas kewenangannya dalam menangani suatu sengketa konsumen. Kata kunci: BPSK, Upaya Keberatan, Kewenangan BPSK.en_US
dc.description.sponsorshipPembimbing Utama Edi Wahjuni, S.H., M.Hum Pembimbing anggota Emi Zulaika, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEWENANGAN BPSKen_US
dc.subjectSENGKETA WANPRESTASIen_US
dc.subjectPERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHANen_US
dc.titleKewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Perumahan Medan Resort City (Studi Putusan Nomor 49/Pdt.SUS-BPSK/2022/PN MDN)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H, M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H, M.Hen_US
dc.identifier.validatorKacung.8-Mei-2023en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record