Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Perumahan Medan Resort City (Studi Putusan Nomor 49/Pdt.SUS-BPSK/2022/PN MDN)
Abstract
Hubungan jual beli antara konsumen dan pelaku usaha menghadirkan sebuah
perikatan yang menghasilkan sebuah perjanjian yang mana kedua belah pihak memiliki
kewajiban untuk memenuhi prestasi atas perjanjian itu agar tidak menimbulkan
sengketa yang dapat disebut sengketa wanprestasi atau ingkar janji. Seperti contoh
kasus antara PT. Bale dipa aruna dan rahmad adi santoso dengan sengketa wanprestasi
atas jual perumahan medan resort city dengan dikeluarkannya putusan pengadilan
negeri medan nomor 49/Pdt.sus-BPSK/2022/PN Mdn. Putusan atas upaya keberatan
yang diajukan oleh PT. Bale Dipa Aruna sebab penyelesaian sengketa yang dilakukan
oleh BPSK dirasa melampaui kewenangannya sebab kedua pihak tidak memilih
menyelesaikan sengketa melalui BPSK melainkan memilih BANI. Sehingga keluarnya
putusan pengadilan negeri medan menyatakan membatalkan putusan BPSK. Rumusan
masalah dalam penulisan ini yaitu; pertama, Apakah BPSK memiliki kewenangan
untuk memeriksa dan mengadili sengketa wanprestasi yang dialami PT. Bale Dipa
Aruna dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan perumahan Medan Resort City?
Kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) pada putusan 49/Pdt.susBPSK/2022/PN Mdn sesuai dengan hukum yang berlaku?
Tujuan penelitian dari skripsi ini ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan khusus.
Tujuan khusus penelitian ini adalah; pertama, untuk mengetahui dan memahami
kewenangan BPSK dalam memberikan putusan atas sengketa wanprestasi antara
pelaku usaha dan konsumen. Kedua, untuk mengetahui dan memahami pertimbangan
hakim (ratio decidendi) Putusan Pengadilan Negeri medan dalam mengabulkan upaya
keberatan PT. Bale Dipa Aruna atas putusan BPSK Nomor
075/Arbitrase/2021/BPSK.Mdn.
Metode penelitian yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam
penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan Undang-undang
dan pendekatan Konseptual, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan pustaka dalam skripsi yang meliputi uraian sistematik tentang asas,
teori, konsep, dan pengertian yang relevan dengan penulisan skripsi ini. Bab ini berisi
tentang kajian perjanjian, perjanjian jual beli, sengketa konsumen, penyelesaian
sengketa, Badan penyelesaian Sengketa Konsumen, Wanprestasi, dan perumahan.
Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, pihak PT.
Bale Dipa Aruna mengajukan upaya keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh
BPSK kota medan upaya keberatan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat salah satu
pihak yang bersengketa mengalami keberatan atas putusan yang dilekuarkan oleh
BPSK serta diajukan kepada Pengadilan Negeri dalam kurun waktu sesuai yang telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang mana pengajuan dapat dilakukan
terhitung 14 hari sejak pelaku usaha maupun konsumen menerima pemberitahuan atas
putusan yang dikeluarkan oleh BPSK, pengajuan keberatan dilakukan melalui
kepaniteraan pengadilan sesuai dengan domisili para pihak dan wilayah yuridiksi
pengadilan atas upaya keberatan tersebut Pengadilan Negeri akan mengeluarkan
putusan paling lambat 21 hari sejak permohonan keberatan diterima, para pihak dapat
melakukan upaya hukum atas putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan berupa
engajuan kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan pengadilan Negeri
diterima. Upaya keberatan tersebut diajukan atas dasar ketidak wenangan yang dimiliki
oleh BPSK, kewenangan yang dimiliki oleh BPSK dalam memeriksa dan mengadili
sengketa sesuai dengan kesepakatan para pihak dimana mengacu pada ketentuan pasal
45 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan
pasal 4 ayat (1) Kemerindag nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Serta mengacu pada
kesepakatan para pihak dalam pengikatan perjanjian jual beli antara pihak PT. Bale
Dipa Aruna dan rahmad adi Santoso yang menunjuk BANI sebagai Lembaga yang akan
menyelesaikan sengketa pada tingkat pertama dan terakhir. Kedua, pertimbangan
hakim dalam putusan pengadilan Negeri Medan Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN
Mdn telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini; pertama, BPSK kota Medan tidak memiliki
kewenangan untuk mengadili sengketa antara PT. Bale Dipa Aruna dan Rahmad Adi
Santoso karena BPSK dalam menyelesaikan sengketa harus berdasarkan dengan
kesepakatan yang telah dipilih oleh para pihak dalam kasus ini para pihak telah
menunjuk BANI yang akan menyelesaikan sengketa tersebut mengacu pada ketentuan
pasal 4 ayat (1) KEPMENDAGRI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 dan perjanjian jual
beli tanah dan bangunan perumahan Medan Resort City Nomor 005/PPJB/MERCY
IV/05/2020.Kedua, pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Negeri Medan
Nomor 49/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn telah sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Saran yang diberikan pertama,Bagi Konsumen, apabila telah menyepakati
sebuah perjanjian yang sebelumnya telah disepakati hendaknya melakukan sesuai
dengan yang tedapat didalamnya agar tidak merugikan pihak yang terikat dalam
perjanjian tersebut, karena pada hakikatnya adanya sebuah perjanjian dimaksudkan
untuk memberikan manfaat tersendiri bagi para pihak yang terikat di dalamnya, sudah
sepatutnya pihak yang sepakat dan terikat di dalmnya melakukan sesuai dengan yang
telah disepakati. Kedua, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai
sebuah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan masalah sengketa antara
pelaku usaha dan konsumen, lebih memahami dan memperhatikan mengenai batasbatas kewenangannya dalam menangani suatu sengketa konsumen.
Kata kunci: BPSK, Upaya Keberatan, Kewenangan BPSK.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]