Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga di Luar Pengadilan
Abstract
Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan
tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga, dimana sebagian besar
korbannya adalah seorang wanita/istri. Peradilan pidana selalu menjadi ‘senjata
utama’ dalam menyelesaikan perkara KDRT, sehingga menyebabkan terjadinya
penumpukan kasus di pengadilan. Selain itu, korban merasa bahwa penyelesaian
perkara KDRT melalui pengadilan membuat korban merasa kurang mendapatkan
keadilan. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah apakah Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
memuat mengenai pasal yang mendukung penerapan mediasi penal dalam
mewujudkan asas dan tujuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan apa model mediasi penal
sebagai alternatif penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
di luar pengadilan yang tepat digunakan ditinjau dari asas dan tujuan Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang
mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) melalui proses dikaitkan dengan asas dan tujuan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan
model mediasi penal yang tepat digunakan dalam proses penyelesaian perkara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di luar pengadilan ditinjau dari asas dan
tujuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga serta dikaitkan dengan teori model mediasi penal.
Metode penelitian dalam karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian
yuridis-normatif dan menggunakan pendekatan konseptual serta pendekatan
perundang-undangan.
Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah pertama, Pasal 44 ayat (4) dan
Pasal 50 UU PKDRT memberikan peluang untuk dilaksanakannya mediasi penal
dalam perkara KDRT agar terwujudnya asas dan tujuan UU PKDRT. Kedua, model
yang tepat untuk diterapkan dalam mediasi penal adalah victim-offender family
mediation atau mediasi korban dan pelaku, yaitu pelaksanaan mediasi dengan
mempertemukan pihak pelaku dan korban dengan didampingi oleh pihak keluarga
dan dilaksanakan dalam semua tahap peradilan. Model ini tepat untuk digunakan
karena sesuai dengan asas dan tujuan UU PKDRT yang mengutamakan keadilan
dan kesetaraan antara korban dan pelaku, serta dengan tujuan memelihara
keharmonisan dalam rumah tangga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]