dc.contributor.author | AVIANTO, Alif | |
dc.date.accessioned | 2023-04-17T02:05:53Z | |
dc.date.available | 2023-04-17T02:05:53Z | |
dc.date.issued | 2010-06-23 | |
dc.identifier.nim | 050710191043 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115486 | |
dc.description.abstract | Penggabungan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penggabungan
merupakan suatu langkah yang optimal dan efisien dalam upaya peningkatan
ekonomi suatu perusahaan. Penggabungan diharapkan dapat menghasilkan
perseroan yang kuat dan kokoh sehingga mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang baik. Penggabungan sebagai suatu bentuk penyatuan dari dua atau
lebih perseroan yang pada akhirnya bergabung ke dalam salah satu perseroan yang
telah ada sebelumnya, melibatkan banyak pihak yang secara langsung maupun
secara tidak langsung memiliki hubungan dengan perseroan. Banyak pihak yang
terlibat dalam proses penggabungan, berarti penggabungan tidak hanya ditujukan
pada bersatunya perseroan, tetapi juga bersatunya sikap, cara pandang, serta visi
perseroan ke depan. Proses pelaksanaan penggabungan, untuk mewujudkan satu
sikap yang sama tidaklah mudah. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggabungan
perseroan memiliki keinginan dan harapan yang berbeda sehingga menimbulkan
berbagai permasalahan-permasalahan. Permasalahan yang muncul tersebut
menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan menuangkannya ke dalam karya
ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENGGABUNGAN (MERGER)
DALAM PERSEROAN TERBATAS NON BANK”.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Bagaimana
proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Apakah akibat
hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank bagi pemegang
saham mayoritas dan pemegang saham minoritas? Tujuan khusus penelitian
skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana syarat sah
penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank, untuk menganalisis dan
mengkaji proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk
menganalisis dan mengkaji akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan
Terbatas bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.Syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank adalah
penggabungan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan
perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, masyarakat, dan
persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan juga harus
memperhatikan kepentingan kreditor. Syarat utama dalam penggabungan
perseroan terbatas yaitu adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Proses penggabungan perseroan terbatas non bank berawal dari masing masing perseroan membuat rancangan penggabungan yang nantinya disahkan
melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila konsep akta penggabungan telah
mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham kemudian dituangkan
dalam bentuk akta penggabungan dihadapan notaris dalam bahasa indonesia.
Salinan akta penggabungan perseroan dilampirkan ke Menteri Hukum dan HAM
jika pada penggabungan perseroan ada perubahan anggaran dasar.
Akibat hukum penggabungan (merger) perseroan terbatas non bank bagi
pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas adalah tidak ada hal
yang siknifikan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan bagi pemegang saham
mayoritas. Pemegang saham mayoritas yang setuju terhadap penggabungan, maka
setelah penggabungan harus mentaati setiap ketentuan atau kebijakan
kepengurusan perseroan yang baru. Akibat hukum bagi pemegang saham
minoritas dalam penggabungan perseroan ini diperlukan mengingat apabila
mereka tidak setuju dengan penggabungan, maka penggabungan tetap
dilaksanakan, dan pemegang saham minoritas tersebut dipaksakan untuk
menerima merger tersebut. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan
merger atau tindakan korporat lainnya, untuk menjual saham yang dimiliki kepada
perusahaan yang bersangkutan dengan harga yang wajar.
Kepada organ Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum
Penggabungan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan antara
kepentingan Perseroan, Pemegang Saham mayoritas dan Pemegang Saham
Minoritas, Karyawan Perseroan, Masyarakat, dan Persaingan sehat dalam
melakukan usaha. Perlu adanya undang-undang Perseroan Terbatas mengatur
secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri
dan perseroan yang menerima penggabungan. | en_US |
dc.description.sponsorship | Kopong Paron Pius, S.H., S.U., Pembimbing
Edy Sriono, S.H., M.H., Pembantu Pembimbing | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PENGGABUNGAN (MERGER) | en_US |
dc.subject | PERSEROAN TERBATAS NON BANK | en_US |
dc.title | Penggabungan (Merger)daIam Perseroan Terbatas Non Bank | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | KOPONG PARON PIUS. S.H.. S.U | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Edy Sriono, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.finalization | Finalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyah | en_US |