Show simple item record

dc.contributor.authorAVIANTO, Alif
dc.date.accessioned2023-04-17T02:05:53Z
dc.date.available2023-04-17T02:05:53Z
dc.date.issued2010-06-23
dc.identifier.nim050710191043en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115486
dc.description.abstractPenggabungan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penggabungan merupakan suatu langkah yang optimal dan efisien dalam upaya peningkatan ekonomi suatu perusahaan. Penggabungan diharapkan dapat menghasilkan perseroan yang kuat dan kokoh sehingga mampu mewujudkan perekonomian nasional yang baik. Penggabungan sebagai suatu bentuk penyatuan dari dua atau lebih perseroan yang pada akhirnya bergabung ke dalam salah satu perseroan yang telah ada sebelumnya, melibatkan banyak pihak yang secara langsung maupun secara tidak langsung memiliki hubungan dengan perseroan. Banyak pihak yang terlibat dalam proses penggabungan, berarti penggabungan tidak hanya ditujukan pada bersatunya perseroan, tetapi juga bersatunya sikap, cara pandang, serta visi perseroan ke depan. Proses pelaksanaan penggabungan, untuk mewujudkan satu sikap yang sama tidaklah mudah. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggabungan perseroan memiliki keinginan dan harapan yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan. Permasalahan yang muncul tersebut menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan menuangkannya ke dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENGGABUNGAN (MERGER) DALAM PERSEROAN TERBATAS NON BANK”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Bagaimana proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Apakah akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas? Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank, untuk menganalisis dan mengkaji proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk menganalisis dan mengkaji akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.Syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank adalah penggabungan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor. Syarat utama dalam penggabungan perseroan terbatas yaitu adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Proses penggabungan perseroan terbatas non bank berawal dari masing masing perseroan membuat rancangan penggabungan yang nantinya disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila konsep akta penggabungan telah mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham kemudian dituangkan dalam bentuk akta penggabungan dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. Salinan akta penggabungan perseroan dilampirkan ke Menteri Hukum dan HAM jika pada penggabungan perseroan ada perubahan anggaran dasar. Akibat hukum penggabungan (merger) perseroan terbatas non bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas adalah tidak ada hal yang siknifikan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan bagi pemegang saham mayoritas. Pemegang saham mayoritas yang setuju terhadap penggabungan, maka setelah penggabungan harus mentaati setiap ketentuan atau kebijakan kepengurusan perseroan yang baru. Akibat hukum bagi pemegang saham minoritas dalam penggabungan perseroan ini diperlukan mengingat apabila mereka tidak setuju dengan penggabungan, maka penggabungan tetap dilaksanakan, dan pemegang saham minoritas tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger atau tindakan korporat lainnya, untuk menjual saham yang dimiliki kepada perusahaan yang bersangkutan dengan harga yang wajar. Kepada organ Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum Penggabungan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan antara kepentingan Perseroan, Pemegang Saham mayoritas dan Pemegang Saham Minoritas, Karyawan Perseroan, Masyarakat, dan Persaingan sehat dalam melakukan usaha. Perlu adanya undang-undang Perseroan Terbatas mengatur secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.en_US
dc.description.sponsorshipKopong Paron Pius, S.H., S.U., Pembimbing Edy Sriono, S.H., M.H., Pembantu Pembimbingen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPENGGABUNGAN (MERGER)en_US
dc.subjectPERSEROAN TERBATAS NON BANKen_US
dc.titlePenggabungan (Merger)daIam Perseroan Terbatas Non Banken_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1KOPONG PARON PIUS. S.H.. S.Uen_US
dc.identifier.pembimbing2Edy Sriono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi tanggal 17 April 2023_M.Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record