• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penggabungan (Merger)daIam Perseroan Terbatas Non Bank

    Thumbnail
    View/Open
    Alif Avianto_050710191043.SS.pdf (2.676Mb)
    Date
    2010-06-23
    Author
    AVIANTO, Alif
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penggabungan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penggabungan merupakan suatu langkah yang optimal dan efisien dalam upaya peningkatan ekonomi suatu perusahaan. Penggabungan diharapkan dapat menghasilkan perseroan yang kuat dan kokoh sehingga mampu mewujudkan perekonomian nasional yang baik. Penggabungan sebagai suatu bentuk penyatuan dari dua atau lebih perseroan yang pada akhirnya bergabung ke dalam salah satu perseroan yang telah ada sebelumnya, melibatkan banyak pihak yang secara langsung maupun secara tidak langsung memiliki hubungan dengan perseroan. Banyak pihak yang terlibat dalam proses penggabungan, berarti penggabungan tidak hanya ditujukan pada bersatunya perseroan, tetapi juga bersatunya sikap, cara pandang, serta visi perseroan ke depan. Proses pelaksanaan penggabungan, untuk mewujudkan satu sikap yang sama tidaklah mudah. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggabungan perseroan memiliki keinginan dan harapan yang berbeda sehingga menimbulkan berbagai permasalahan-permasalahan. Permasalahan yang muncul tersebut menjadi alasan penulis untuk mengkaji dan menuangkannya ke dalam karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “PENGGABUNGAN (MERGER) DALAM PERSEROAN TERBATAS NON BANK”. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Bagaimana proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank? Apakah akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas? Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank, untuk menganalisis dan mengkaji proses penggabungan (merger) Perseroan Terbatas berdasarkan Undang undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta untuk menganalisis dan mengkaji akibat hukum penggabungan (merger) Perseroan Terbatas bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas.Syarat sah penggabungan (merger) Perseroan Terbatas Non Bank adalah penggabungan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha. Penggabungan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor. Syarat utama dalam penggabungan perseroan terbatas yaitu adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Proses penggabungan perseroan terbatas non bank berawal dari masing masing perseroan membuat rancangan penggabungan yang nantinya disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Apabila konsep akta penggabungan telah mendapat persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham kemudian dituangkan dalam bentuk akta penggabungan dihadapan notaris dalam bahasa indonesia. Salinan akta penggabungan perseroan dilampirkan ke Menteri Hukum dan HAM jika pada penggabungan perseroan ada perubahan anggaran dasar. Akibat hukum penggabungan (merger) perseroan terbatas non bank bagi pemegang saham mayoritas dan pemegang saham minoritas adalah tidak ada hal yang siknifikan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan bagi pemegang saham mayoritas. Pemegang saham mayoritas yang setuju terhadap penggabungan, maka setelah penggabungan harus mentaati setiap ketentuan atau kebijakan kepengurusan perseroan yang baru. Akibat hukum bagi pemegang saham minoritas dalam penggabungan perseroan ini diperlukan mengingat apabila mereka tidak setuju dengan penggabungan, maka penggabungan tetap dilaksanakan, dan pemegang saham minoritas tersebut dipaksakan untuk menerima merger tersebut. Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan merger atau tindakan korporat lainnya, untuk menjual saham yang dimiliki kepada perusahaan yang bersangkutan dengan harga yang wajar. Kepada organ Perseroan dalam melakukan perbuatan hukum Penggabungan, perlu memperhatikan keseimbangan kepentingan antara kepentingan Perseroan, Pemegang Saham mayoritas dan Pemegang Saham Minoritas, Karyawan Perseroan, Masyarakat, dan Persaingan sehat dalam melakukan usaha. Perlu adanya undang-undang Perseroan Terbatas mengatur secara jelas tentang hak-hak dan kewajiban perseroan yang menggabungkan diri dan perseroan yang menerima penggabungan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115486
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6385]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository