Show simple item record

dc.contributor.authorSUGIARTO, Totok
dc.date.accessioned2023-04-13T06:39:05Z
dc.date.available2023-04-13T06:39:05Z
dc.date.issued2019-09-07
dc.identifier.nim130 730 101 002en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/115295
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa secara mendalam tentang politik hukum pidana terhadap pencegahan tindak pidana suap pemilihan kepala daerah; menemukan dan mencari solusi atau jalan keluar terhadap karakteristik tindak pidana suap pemilihan kepala daerah; serta menganalisa tentang gagasan yang ideal agar tidak terjadi tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Filosofi politik hukum pidana untuk pencegahan tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah adalah upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitik beratkan pada sifat “repressive” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur “non penal” lebih menitikberatkan pada sifat “preventif” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Dari segi kebijakan penal, para pembuat undang-undang rupanya telah melihat, atau setidaknya memperkirakan, adanya sejumlah perbuatan terkait pemilu yang berbahaya bagi pencapaian tujuan pemilihan itu sendiri. Karena itu, perbuatan tersebut harus dilarang dan diancam dengan pidana; (2) Karakteristik tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah seringkali diatasnamakan sebagai bantuan, infaq, shadaqah dan lain-lain. Pergeseran istilah money politics ke dalam istilah moral ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan secara sosial melalui norma kultural masyarakat yang memang melazimkan tindakan itu terjadi. Tatkala masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan lumrah, maka kekuatan legal formal hukum akan kesulitan untuk menjangkaunya. Karena itu dibutuhkan kerangka kerja tafsir untuk memahami setiap makna yang tersimpan di balik perilaku politik (political behaviour) sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitik antara pemberian yang sarat dengan nuansa suap, dan pemberian dalam arti sesungguhnya sebagai bantuan; (3) serta Kebijakan ideal dalam pencegahan tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah adalah adanya kecenderungan peningkatan cakupan dan penambahan ancaman pidana dalam beberapa undang-undang pemilu yang pernah ada di Indonesia, dapat dipahami sebagai suatu politik hukum pembuat undang-undang guna mencegah terjadinya tindak pidana ini.en_US
dc.description.sponsorshipProf. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPEMILIHAN KEPALA DAERAHen_US
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPOLITIK HUKUMen_US
dc.titlePolitik Hukum Pidana dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Suap Pemilihan Kepala Daerahen_US
dc.typeDisertasien_US
dc.identifier.prodiDoktor Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Humen_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record