Politik Hukum Pidana dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Suap Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa secara mendalam
tentang politik hukum pidana terhadap pencegahan tindak pidana suap pemilihan
kepala daerah; menemukan dan mencari solusi atau jalan keluar terhadap
karakteristik tindak pidana suap pemilihan kepala daerah; serta menganalisa
tentang gagasan yang ideal agar tidak terjadi tindak pidana suap dalam
pemilihan kepala daerah.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Filosofi politik hukum pidana untuk
pencegahan tindak pidana suap dalam pemilihan kepala daerah adalah upaya
penanggulangan kejahatan lewat jalur “penal” lebih menitik beratkan pada sifat
“repressive” (penindasan/pemberantasan/penumpasan) sesudah kejahatan
terjadi, sedangkan jalur “non penal” lebih menitikberatkan pada sifat “preventif”
(pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi. Dari segi
kebijakan penal, para pembuat undang-undang rupanya telah melihat, atau
setidaknya memperkirakan, adanya sejumlah perbuatan terkait pemilu yang
berbahaya bagi pencapaian tujuan pemilihan itu sendiri. Karena itu, perbuatan
tersebut harus dilarang dan diancam dengan pidana; (2) Karakteristik tindak
pidana suap dalam pemilihan kepala daerah seringkali diatasnamakan sebagai
bantuan, infaq, shadaqah dan lain-lain. Pergeseran istilah money politics ke
dalam istilah moral ini secara tidak langsung telah menghasilkan perlindungan
secara sosial melalui norma kultural masyarakat yang memang melazimkan
tindakan itu terjadi. Tatkala masyarakat telah menganggapnya sebagai tindakan
lumrah, maka kekuatan legal formal hukum akan kesulitan untuk
menjangkaunya. Karena itu dibutuhkan kerangka kerja tafsir untuk memahami
setiap makna yang tersimpan di balik perilaku politik (political behaviour)
sehingga dapat memudahkan dalam pemisahan secara analitik antara pemberian
yang sarat dengan nuansa suap, dan pemberian dalam arti sesungguhnya
sebagai bantuan; (3) serta Kebijakan ideal dalam pencegahan tindak pidana suap
dalam pemilihan kepala daerah adalah adanya kecenderungan peningkatan
cakupan dan penambahan ancaman pidana dalam beberapa undang-undang
pemilu yang pernah ada di Indonesia, dapat dipahami sebagai suatu politik
hukum pembuat undang-undang guna mencegah terjadinya tindak pidana ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]