Pertanggungjawaban Pidana Dokter dalam Kealpaan yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Putusan Nomor 962/Pid.Sus/2024/PN Dps)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Untuk melaksanakan amanat dari konstitusi dibentuklah Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang – undang ini menjadi dasar hukum dalam penegakan disiplin profesi yang dilaksanakan oleh MDP. Salah satu fungsi dari lembaga ini adalah memberikan rekomendasi terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana pada pelayanan kesehatan. Fungsi ini diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang – Undang Kesehatan. Frasa “harus” dalam Pasal 308 ayat (1) UU Kesehatan menyebabkan setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang akan diproses hukum harus dimintakan rekomendasi kepada majelis. Meskipun terdapat keharusan untuk memintakan rekomendasi, masih terdapat kasus tenaga medis yang diproses secara pidana tanpa melalui tahapan tersebut. Hal ini terjadi pada putusan pengadilan nomor 962/Pid.Sus/PN.Dps/2024. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan implikasi hukum dari tidak adanya rekomendasi MDP serta menentukan penjatuhan sanksi pidana denda yang didasarkan pada Pasal 440 ayat (1) Undang – Undang Kesehatan apakah telah sesuai dengan pebuatan terdakwa. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis – normatif (legal research) dengan pendekatan perundang – undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah yang pertama tidak adanya rekomendasi MDP berimplikasi pada dapat atau tidak dapat dilakukannya penyidikan yang dapat membuka ruang praperadilan. Kedua Perbuatan yang dilakukan oleh dr.SOM termasuk kealpaan di bidang medis sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 440 ayat (1) UU Kesehatan.

Description

Approve

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By